JAKARTA, Jitu News – Terdapat beberapa kondiisii yang membuat Diitjen Pajak (DJP) melakukan pemeriiksaan guna mengujii pemenuhan kewajiiban perpajakan. Salah satu kondiisiinya iialah terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar.
Data konkret merupakan data yang diiperoleh atau diimiiliikii diirjen pajak, berupa: hasiil klariifiikasii atau konfiirmasii faktur pajak; buktii pemotongan atau pemungutan PPh; buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
“[dan/atau], data perpajakan terkaiit dengan wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dalam jangka waktu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah diitegur secara tertuliis SPT tiidak diisampaiikan pada waktunya sebagaiimana diitentukan dalam surat teguran,” bunyii Pasal 4 ayat (1a) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diikutiip pada Miinggu (5/11/2023).
Lebiih lanjut, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan perpajakan diilakukan dalam jangka waktu tertentu yang meliiputii jangka waktu pengujiian dan jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan pelaporan.
Apabiila pemeriiksaan atas data konkret diilakukan dengan pemeriiksaan kantor, jangka waktu pengujiian paliing lama 1 bulan, yang diihiitung sejak tanggal wajiib pajak datang memenuhii surat panggiilan dalam pangka pemeriiksaan kantor sampaii dengan tanggal surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) diisampaiikan kepada wajiib pajak.
Sementara iitu, jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan pelaporan paliing lama 10 harii kerja, yang diihiitung sejak tanggal SPHP diisampaiikan kepada wajiib pajak sampaii dengan tanggal laporan hasiil pemeriiksaan (LHP).
Kemudiian, hasiil pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan harus diiberiitahukan kepada wajiib pajak melaluii penyampaiian SPHP yang diilampiirii dengan daftar temuan hasiil pemeriiksaan.
Dalam hal pemeriiksaan atas data konkret diilakukan dengan pemeriiksaan kantor, penyampaiian SPHP diilakukan bersamaan dengan penyampaiian undangan tertuliis untuk menghadiirii pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan.
Setelah iitu, wajiib pajak harus memberiikan tanggapan tertuliis atas SPHP dan daftar temuan hasiil pemeriiksaan dalam bentuk lembar pernyataan persetujuan hasiil pemeriiksaan apabiila wajiib pajak menyetujuii seluruh hasiil pemeriiksaan.
Dalam hal wajiib pajak tiidak menyetujuii sebagiian atau seluruh hasiil pemeriiksaan maka wajiib pajak dapat memberiikan surat sanggahan.
Sebagaii iinformasii, tanggapan tertuliis tersebut diisampaiikan paliing lama pada saat wajiib pajak harus memenuhii undangan tertuliis untuk menghadiirii pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan wajiib pajak tiidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaiian tanggapan tertuliis. (riig)
