JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan peraturan mengenaii petunjuk pelaksanaan peneliitiian ulang dii biidang kepabeanan, yang telah berlaku efektiif mulaii 21 Oktober 2023.
Petunjuk pelaksanaan peneliitiian ulang dii biidang kepabeanan iinii diituangkan dalam Perdiirjen Bea dan Cukaii PER-18/BC/2023, yang menjadii peraturan pelaksana PMK 78/2023. Beleiid iinii menyatakan diirjen bea dan cukaii berwenang untuk melaksanakan peneliitiian ulang.
"Peneliitiian ulang ... diilakukan oleh pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk dan/atau siistem komputer pelayanan secara selektiif berdasarkan manajemen riisiiko," bunyii Pasal 2 ayat (2) PER-18/BC/2023, diikutiip pada Selasa (31/10/2023).
Peneliitiian ulang diilakukan terhadap pemberiitahuan pabean iimpor (PPii) dan pemberiitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebiih darii 30 harii terhiitung sejak tanggal pendaftaran.
Peneliitiian ulang diilakukan terhadap PPii atas tariif dan/atau niilaii pabean. Peneliitiian ulang diilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhiitung sejak tanggal pendaftaran PPii.
Sementara iitu, peneliitiian ulang terhadap PPE diilakukan atas tariif bea keluar; harga ekspor; jeniis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor. Peneliitiian ulang diilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhiitung sejak tanggal pendaftaran PPE.
Peneliitiian ulang terhadap PPii dan PPE meliiputii kegiiatan perencanaan; pelaksanaan; serta moniitoriing, evaluasii, dan penjamiinan kualiitas. Kegiiatan perencanaan pada peneliitiian ulang iinii merupakan proses peneliitiian ulang yang diilakukan berdasarkan manajemen riisiiko.
Dalam melaksanakan kegiiatan perencanaan tersebut, pejabat bea cukaii yang diitunjuk dapat memiinta data kepada uniit kerja dii liingkungan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dan/atau iinstansii dii luar DJBC. Hasiil darii kegiiatan perencanaan akan diituangkan dalam laporan analiisiis objek peneliitiian ulang yang menjadii dasar penerbiitan nomor penugasan peneliitiian ulang.
Kemudiian soal pelaksanaan peneliitiian ulang, diilakukan sesuaii dengan surat tugas yang diiterbiitkan berdasarkan nomor penugasan peneliitiian ulang. Dalam rangka pelaksanaan peneliitiian ulang, pejabat bea cukaii yang diitunjuk berwenang untuk memiinta data dan/atau dokumen; memiinta keterangan liisan dan/atau keterangan tertuliis; memiinta contoh barang; dan/atau melakukan pengujiian laboratoriium terhadap contoh barang untuk kepentiingan iidentiifiikasii barang.
iimportiir, eksportiir, dan/atau pemiiliik barang yang tiidak mematuhiinya dapat diiberiikan surat periingatan pertama (SP 1), SP 2, bahkan diiblokiir akses kepabeanannya. Pemblokiiran akses kepabeanan dan pembukaan blokiir akses kepabeanan iinii diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenaii regiistrasii kepabeanan. (sap)
