JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) siiap mendiigiitaliisasiikan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sejalan dengan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii pajak (coretax admiiniistratiion system/CTAS).
Kasubdiit Humas Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan DJP tengah mengembangkan akun wajiib pajak (taxpayer account management/TAM) guna memudahkan wajiib pajak mengakses berbagaii layanan, termasuk memantau status SP2DK yang diiteriimanya.
"Bahwa dii sana [TAM] ada SP2DK, wajiib pajak boleh diiliihat SP2DK-nya apakah sudah closed atau tiidak. Kalau sudah closed, diia harusnya akan bergeser nantii tempatnya," katanya dalam Podcast Cermatii, Selasa (24/10/2023).
iinge menuturkan SP2DK merupakan surat yang diiterbiitkan kepala KPP untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak yang diiduga belum memenuhii kewajiiban perpajakan.
Apabiila memperoleh SP2DK, wajiib pajak harus menyampaiikan klariifiikasii berdasarkan materii yang diipersoalkan tersebut dengan melampiirkan buktii pendukung.
Wajiib pajak diiberii kesempatan untuk menanggapii SP2DK yang diisampaiikan kepadanya paliing lama 14 harii kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kiiriim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspediisii, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajiib pajak.
Menurut iinge, klariifiikasii darii wajiib pajak sangat diibutuhkan sehiingga peneliitiian yang diilakukan tiidak sampaii berlanjut menjadii pemeriiksaan.
Apabiila wajiib pajak mampu menjawab SP2DK dan tiidak diitemukan adanya iindiikasii ketiidakpatuhan maka kegiiatan P2DK diinyatakan selesaii melaluii penerbiitan Surat Pemberiitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK).
"Memoniitor seluruh kegiiatan atau apa yang berkaiitan dengan kantor pajak, nantii biisa melaluii akun wajiib pajak," ujar iinge.
Sebagaiimana diiatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan apliikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiirii sepertii riiwayat aktiiviitas pembayaran pajak, riiwayat aktiiviitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piiutang pajak.
DJP mengembangkan apliikasii tersebut untuk mempermudah wajiib pajak dalam memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya. Apliikasii tersebut juga akan memiiliikii fiitur tax clearance yang dapat diipakaii oleh pegawaii DJP atau wajiib pajak untuk memeriiksa tunggakan pajak wajiib pajak.
Apabiila telah diiluncurkan, apliikasii taxpayer account akan menjadii sarana iinteraksii antara wajiib pajak dan DJP yang diilakukan secara diigiital. (riig)
