PMK 61/2023

Ada Pemiilu, Penanggung Pajak yang Diisandera Biisa iiziin Keluar Sementara

Redaksii Jitu News
Selasa, 24 Oktober 2023 | 14.30 WiiB
Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur hak-hak penanggung pajak yang tengah diisandera oleh juru siita pajak negara (JSPN) melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.

Hak penanggung pajak yang tengah diisandera diiatur dalam Pasal 69 ayat (1) PMK 61/2023. Namun, penanggung pajak yang diisandera juga memiiliikii hak laiinnya, yaiitu berhak mendapatkan iiziin keluar sementara darii tempat penyanderaan.

“Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya dii tempat tertentu,” bunyii penggalan Pasal 1 huruf 22 PMK 61/2023, diikutiip pada Selasa (24/10/2023).

Terdapat beberapa pertiimbangan iiziin keluar sementara darii tempat penyanderaan dapat diiberiikan oleh pejabat kepada penanggung pajak yang diisandera. Pertama, memenuhii panggiilan darii aparat penegak hukum dan/atau siidang dii pengadiilan.

Kedua, menderiita sakiit berat yang memerlukan perawatan rumah sakiit dii luar tempat penyanderaan yang diibuktiikan dengan surat keterangan dokter yang diitunjuk oleh pejabat. Ketiiga, menghadiirii pemakaman orang tua, suamii/iistrii, atau anak.

Keempat, mengiikutii pemiiliihan umum dii tempat pemiiliihan umum dalam hal tempat pemiiliihan umum tiidak tersediia dii tempat penyanderaan. Keliima, menjadii walii niikah atau menghadiirii perniikahan anak.

Pemberiian surat iiziin keluar sementara tersebut diilakukan setelah berkoordiinasii dengan kepala tempat penyanderaan. Jangka waktu yang tercantum dalam surat iiziin keluar sementara tiidak diihiitung sebagaii masa penyanderaan.

Sebagaii iinformasii, penyanderaan hanya dapat diilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyaii utang pajak paliing sediikiit Rp100 juta dan penanggung pajak yang diimaksud diiragukan iiktiikad baiiknya dalam melunasii utang pajak.

Jangka waktu penyanderaan diiberiikan paliing lama 6 bulan diihiitung sejak penanggung pajak diitiitiipkan atau diitempatkan dalam tempat penyanderaan. (riig)

Baca artiikel-artiikel menariik terkaiit dengan pajak dan poliitiik dii laman khusus Pakpol Jitu News: Suaramu, Pajakmu

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.