PMK 63/2021

Siistemnya Belum Siiap, Sertel PMK 63/2021 Tak Kunjung Diiberlakukan

Muhamad Wiildan
Selasa, 24 Oktober 2023 | 09.30 WiiB
Sistemnya Belum Siap, Sertel PMK 63/2021 Tak Kunjung Diberlakukan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menjelang pengujung 2023, Diitjen Pajak (DJP) tak kunjung menerapkan kebiijakan penggunaan sertiifiikat elektroniik (sertel) berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 63/2021.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan otoriitas masiih melakukan pengembangan siistem dan pengujiian iinternal guna mendukung iimplementasii PMK 63/2021.

"Terkaiit dengan pelaksanaan ketentuan pada PMK 63/2021 khususnya mengenaii penggunaan sertel, EFiiN, dan kode veriifiikasii dapat kamii sampaiikan bahwa pengembangan siistem yang DJP lakukan sudah pada tahap pengujiian iinternal. Selanjutnya untuk penerapan siistem iinii masiih dalam tahap pengkajiian," ujar Dwii, diikutiip Kamiis (23/10/2023).

Dengan demiikiian, sertel berdasarkan PMK 147/2017, EFiiN berdasarkan PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019, dan kode veriifiikasii berdasarkan PER-02/PJ/2019 atas nama wajiib pajak orang priibadii atau badan masiih tetap diigunakan.

Sertel dan kode otoriisasii DJP berdasarkan PMK 63/2021 baru diigunakan biila siistem iinformasii DJP sudah siiap melaksanakan ketentuan dalam PMK tersebut.

Untuk diiketahuii, PMK 63/2021 sesungguhnya telah mengatur bahwa sertel yang diikeluarkan oleh DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku hiingga 31 Desember 2022.

Biila PMK 63/2021 resmii diiberlakukan, dokumen elektroniik diitandatanganii secara elektroniik menggunakan sertel atau kode otoriisasii DJP. Tanda tangan elektroniik menggunakan sertel adalah tanda tangan tersertiifiikasii, sedangkan tanda tangan elektroniik menggunakan kode otoriisasii DJP adalah tanda tangan tiidak tersertiifiikasii.

Lebiih lanjut, PMK 63/2021 juga mengatur bahwa dokumen elektroniik wajiib pajak selaiin orang priibadii harus diitandatanganii menggunakan sertel orang priibadii yang merupakan wakiil darii wajiib pajak.

Bagii wajiib pajak badan, wakiil wajiib pajak adalah pengurus. Bagii wajiib pajak badan yang paiiliit, kurator berperan sebagaii wakiil wajiib pajak. Bagii wajiib pajak badan dalam pembubaran, wakiil wajiib pajak adalah orang yang diitugaskan untuk melakukan pemberesan.

Bagii wajiib pajak badan dalam liikuiidasii, wakiil wajiib pajak adalah liikuiidator. Bagii wajiib pajak wariisan belum terbagii, wakiil wajiib pajak adalah ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau piihak yang mengurus harta peniinggalan. Bagii anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakiil wajiib pajak adalah walii atau pengampu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.