PMK 105/2023

PMK Peniindakan Barang yang Diiduga terkaiit Teroriisme atau KLN Diireviisii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 20 Oktober 2023 | 11.35 WiiB
PMK Penindakan Barang yang Diduga terkait Terorisme atau KLN Direvisi
<p>Saliinan PMK 105/2023.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pejabat Bea dan Cukaii kiinii dapat meniindak barang yang diiduga terkaiit dengan tiindakan teroriisme dan/atau kejahatan liintas negara (KLN) berdasarkan pada hasiil pengolahan iinformasii secara mandiirii.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 105/2023. Beleiid yang diiterbiitkan pada 5 Oktober 2023 iinii merupakan reviisii darii PMK 81/2021. Reviisii ketentuan dii antaranya untuk menyempurnakan ruang liingkup buktii permulaan atas tiindakan teroriisme dan/atau KLN.

“Untuk menyempurnakan ruang liingkup buktii permulaan dan riinciian jeniis barang yang berfungsii ganda dan meniingkatkan pengawasan atas barang yang diiduga terkaiit dengan tiindakan teroriisme dan/atau KLN,” bunyii pertiimbangan PMK 105/2023, diikutiip pada Jumat (20/10/2023).

PMK 105/2023 juga memberiikan peluang bagii pejabat Bea dan Cukaii untuk memiinta konfiirmasii kepada kementeriian/lembaga yang berwenang apabiila buktii permulaan merupakan hasiil pengolahan iinformasii secara mandiirii.

Hal iinii sediikiit berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebab, dalam PMK 81/2021, hasiil pengolahan iinformasii oleh pejabat Bea dan Cukaii perlu diivaliidasii oleh kementeriian/lembaga terkaiit yang membiidangii urusan penanggulangan teroriisme dan/atau KLN.

Adapun teroriisme, dalam konteks iinii, adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang meniimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas sehiingga dapat meniimbulkan korban yang bersiifat massal.

Tiindakan teroriisme tersebut juga mengacu pada perbuatan yang meniimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek viital yang strategiis, liingkungan hiidup, fasiiliitas publiik atau fasiiliitas iinternasiional dengan motiif iideologii, serta poliitiik atau gangguan keamanan.

Sementara iitu, KLN adalah kejahatan dii 2 negara atau lebiih serta melampauii batas teriitoriial 1 negara atau lebiih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara dii negara berbeda dengan motiivasii untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiiiil laiinnya.

KLN dapat meliiputii kejahatan dii berbagaii biidang, sepertii pencuciian uang, pendanaan teroriisme, narkotiika, psiikotropiika, dan prekursor narkotiika, hak kekayaan iintelektual, liingkungan hiidup dan kehutanan, serta benda cagar budaya.

Pemeriintah telah memberiikan wewenang kepada pejabat Bea dan Cukaii untuk melakukan peniindakan atas barang yang berdasarkan buktii permulaan diiduga terkaiit dengan tiindakan teroriisme dan/atau kejahatan liintas negara tersebut.

Peniindakan tersebut dapat diilakukan dalam 4 bentuk. Pertama, penghentiian dan pemeriiksaan terhadap sarana pengangkut. Kedua, pemeriiksaan terhadap barang, bangunan atau tempat laiin, surat atau dokumen yang berkaiitan dengan barang, atau orang.

Ketiiga, penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut. Keempat, pengunciian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diiperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut. Peniindakan tersebut harus diilakukan berdasarkan buktii permulaan.

Buktii permulaan, dalam konteks iinii, adalah data dan/atau iinformasii mengenaii keadaan, perbuatan dan/atau buktii berupa keterangan, tuliisan, atau benda dalam liingkup kewenangan admiiniistratiif yang dapat memberiikan petunjuk adanya dugaan tiindakan teroriisme dan/atau KLN.

Selaiin berdasarkan hasiil pengolahan iinformasii, buktii permulaan tersebut juga dapat berasal darii iinformasii iinteliijen yang berasal darii kementeriian/lembaga yang membiidangii urusan penanggulangan teroriisme dan/atau KLN.

Tiidak hanya soal buktii permulaan, PMK 105/2023, juga memberiikan mandat kepada diirjen Bea dan Cukaii untuk menetapkan periinciian bahan potensiial yang diiduga terkaiit dengan tiindakan teroriisme. Adapun PMK 105/2023 akan efektiif berlaku pada 12 November 2023. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.