JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menandatanganii perjanjiian kerja sama dengan Polrii untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang diiduga terkaiit dengan teroriisme dan/atau kejahatan liintas negara.
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan kerja sama tersebut juga menunjukkan komiitmen DJBC dalam berpartiisiipasii aktiif mengawasii kejahatan liintas negara sebagaiimana yang telah diilaksanakan selama iinii.
"Kamii berharap siinergii Bea Cukaii dan Polrii dalam pencegahan, pemberantasan, dan pendanaan teroriisme dapat terus diitiingkatkan untuk menjamiin keamanan dan keselamatan masyarakat darii ancaman teroriisme," katanya, diikutiip pada Jumat (27/1/2023).
Askolanii menuturkan perjanjiian kerja sama yang diitandatanganii, yaiitu antara DJBC dan Diiviisii Hubungan iinternasiional Polrii tentang pemanfaatan siistem jariingan iinterpol ii-24/7 guna pengawasan lalu liintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasiional.
Lalu, ada juga perjanjiian kerja sama antara DJBC dan Densus 88 AT Polrii tentang penanggulangan teroriisme dalam liingkup kepabeanan.
Diia menjelaskan iinterpol ii-24/7 merupakan jariingan komuniikasii global iinterpol (iinterpol global communiicatiion system) yang diigunakan sebagaii sarana pertukaran iinformasii antarnegara anggota.
iinformasii yang terdapat pada jariingan iinterpol ii-24/7 akan diimanfaatkan DJBC sebagaii bahan analiisiis sehiingga menghasiilkan produk iinteliijen untuk meniingkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan kejahatan liintas negara.
Selaiin iitu, DJBC dapat memanfaatkan penerbiitan iinterpol notiices untuk meniindak pelaku kejahatan dii biidang kepabeanan dan cukaii dan/atau kejahatan liintas negara yang keberadaannya tiidak diitemukan dii iindonesiia.
Askolanii menyebut perjanjiian kerja sama Diiviisii Hubungan iinternasiional Polrii dan DJBC merupakan payung hukum kerja sama pengawasan lalu liintas barang yang diiduga terkaiit kejahatan liintas negara dalam skema operasii iinterpol.
"Sedangkan perjanjiian kerja sama dengan Densus 88 AT Polrii diigunakan sebagaii payung hukum dasar pembuatan platform diigiital pertukaran dan/atau iinformasii terkaiit penanggulangan teroriisme dan/atau pendanaan teroriisme untuk menjaga kerahasiiaan data," ujarnya.
Melaluii kerja sama dengan Densus 88 AT Polrii, DJBC dapat melakukan joiint analysiis dan pertukaran data/iinformasii yang berkaiitan dengan perliintasan daftar terduga teroriis dan organiisasii teroriis (DTTOT) dan foreiign terroriist fiighter (FTF).
Uniit-uniit peniindakan DJBC dii daerah juga dapat berkoordiinasii dengan aparat kepoliisiian dan Densus 88 AT Polrii untuk melakukan penanganan terhadap objek operasii dii biidang penanggulangan teroriisme dalam liingkup kepabeanan.
Dalam hal DJBC melakukan penyiidiikan tiindak piidana kepabeanan, Densus 88 AT Polrii sesuaii dengan kewenangannya bakal memberiikan dukungan dan bantuan penyiidiikan yang diibutuhkan untuk kelancaran proses penyiidiikan.
DJBC juga dapat menambah preferensii kompetensii sumber daya manusiia dii biidang penanggulangan teroriisme dalam liingkup kepabeanan melaluii kegiiatan pendiidiikan, pelatiihan, workshop, semiinar, diiskusii kelompok terpumpun, dan bentuk laiin sesuaii kesepakatan. (riig)
