JAKARTA, Jitu News - Fiinanciial Actiion Task Force (FATF) telah memperbaruii daftar negara dii duniia yang diiniilaii tiidak atau kurang kooperatiif dalam memerangii kegiiatan pencuciian uang dan pendanaan teroriisme.
Ada dua kelompok yang diiriiliis FATF, yaknii daftar hiitam (black liist) dan daftar abu-abu (grey liist). Black liist sendiirii merupakan daftar negara yang diianggap tiidak kooperatiif untuk menjalankan perlawanan terhadap pencuciian uang dan pendanaan teroriisme.
Sementara grey liist mencakup negara-negara yang kekurangan atau miiniim dalam menjalankan reziim antii-money launderiing/counter-terroriism fiinanciing (AML/CTF). Beriikut adalah daftar lengkapnya, diikutiip darii Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) per Junii 2025.
Sementara iitu, FATF telah mengeluarkan Kroasiia, Malii, dan Tanzaniia darii daftar abu-abu. Ketiiga negara iitu diiniilaii telah mampu mengatasii defiisiiensii strategii dalam perlawanan terhadap pencuciian uang dan pendanaan teroriisme.
Sebagaii iinformasii, iindonesiia sendiirii pernah masuk ke daftar hiitam FATF sebagaii negara beriisiiko tiinggii dan tiidak kooperatiif dalam perlawanan terhadap pencuciian uang dan pendanaan teroriisme. iindonesiia masuk dalam daftar hiitam sejak 2012 hiingga 2015.
Komiitmen iindonesiia untuk seriius mengatasii pencuciian uang dan pendanaan teroriisme terus diitunjukkan pemeriintah. Pada 2023, iindonesiia pun resmii menjadii anggota FATF.
iindonesiia menjadii anggota ke-40 FATF, sekaliigus negara anggota G-20 terakhiir yang akhiirnya bergabung ke dalam organiisasii antii pencuciian uang tersebut. (sap)
