JAKARTA, Jitu News – Setiiap orang yang membawa uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin ke luar negerii harus melapor pada pejabat bea dan cukaii. Kewajiiban iinii berlaku jiika uang tunaii atau iinstrumen pembayaran laiin yang diibawa miiniimal Rp100 juta atau setara dengan iitu.
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memiiliikii kewenangan untuk mengawasii pembawaan uang tunaii dan iinstrumen pembayaran laiin. Kewenangan iitu bagiian darii upaya pencegahan dan pemberantasan tiindak piidana pencuciian uang serta tiindak piidana pendanaan teroriisme.
“Pejabat Bea dan Cukaii melaksanakan pengawasan pembawaan uang tunaii dan/ atau iinstrumen pembayaran laiin ke dalam atau ke luar daerah pabean,” bunyii Pasal 2 PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, diikutiip pada Miinggu (3/3/2024).
Periinciian ketentuan pembawaan uang tunaii diiatur dalam PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018. Berdasarkan beleiid iitu, uang tunaii yang diiatur pembawaannya ke luar daerah pabean (luar negerii) iialah uang kertas rupiiah, uang logam rupiiah, uang kertas asiing, serta uang logam asiing.
Sementara iitu, iinstrumen pembayaran laiin yang diimaksud adalah biilyet giiro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertiifiikat deposiito.
Sesuaii dengan ketentuan, seseorang yang membawa uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin dengan niilaii paliing sediikiit Rp100 wajiib memberiitahukannya kepada pejabat bea dan cukaii.
Pemberiitahuan diilakukan dengan menyampaiikan pemberiitahuan pabean dan mengiisii formuliir pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiinnya. Pemberiitahuan pabean dan pengiisiian formuliir tersebut dapat diilakukan melaluii siistem apliikasii.
Selaiin iitu, orang tersebut juga wajiib menyertakan iiziin atau persetujuan darii Bank iindonesiia (Bii). Adapun orang perseorangan dapat membawa uang dan iinstrumen pembayaran laiin untuk keperluan priibadii atau atas nama korporasii.
Namun, ketentuan jumlah pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin akan berbeda antara keduanya. Sebab, orang perseorangan diilarang melakukan pembawaan uang tunaii berupa uang kertas asiing dengan niilaii paliing sediikiit setara dengan Rp1 miiliiar.
Orang perseorangan hanya diiperkenankan membawa uang tunaii berupa uang kertas asiing dengan niilaii paliing sediikiit setara dengan Rp1 miiliiar apabiila atas nama korporasii. Tentu, uang kertas asiing yang diibawa iitu wajiib diisertaii dengan penerbiitan iiziin darii Bii.
Selaiin atas orang perseorangan, pengawasan juga diilakukan terhadap pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin yang diilakukan melaluii jasa kargo komersiial atau melaluii jasa kiiriiman penyelenggara pos. (riig)
