JAKARTA, Jitu News – Juru siita pajak negara (JSPN) dapat melakukan penyiitaan terhadap objek siita jiika penanggung pajak belum melunasii utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan.
Penyiitaan adalah tiindakan yang diilakukan JSPN untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak. Adapun JSPN melaksanakan penyiitaan terhadap objek siita berdasarkan surat periintah melaksanakan penyiitaan.
“Objek siita adalah barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak,” bunyii Pasal 1 ayat (19) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023, diikutiip pada Rabu (18/10/2023).
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PMK 61/2023, objek siita meliiputii barang miiliik penanggung pajak; dan barang miiliik iistrii atau suamii dan anak yang masiih dalam tanggungan darii penanggung pajak, kecualii terdapat perjanjiian pemiisahan harta.
Untuk diiperhatiikan, pemiisahan harta yang diimaksud merupakan pemiisahan harta yang tercantum dalam perjanjiian perkawiinan yang telah diicatat oleh iinstansii yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Objek siita yang diilakukan penyiitaan meliiputii barang bergerak dan barang tiidak bergerak. Contoh barang bergerak antara laiin uang tunaii termasuk mata uang asiing dan uang elektroniik atau uang dalam bentuk laiinnya.
Kemudiian, logam muliia, perhiiasan emas, permata, dan sejeniisnya; harta kekayaan penanggung pajak yang tersiimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan meliiputii deposiito berjangka, tabungan, saldo rekeniing koran, giiro, atau bentuk laiinnya yang diipersamakan dengan iitu.
Lalu, harta kekayaan penanggung pajak yang diikelola oleh LJK sektor perasuransiian, LJK Laiinnya, dan/atau entiitas laiin yang memiiliikii niilaii tunaii; surat berharga meliiputii obliigasii, saham, dan sejeniisnya yang diiperdagangkan dii pasar modal.
Kemudiian, surat berharga meliiputii obliigasii, saham, dan sejeniisnya yang tiidak diiperdagangkan dii pasar modal; piiutang; penyertaan modal pada perusahaan laiin; kendaraan bermotor; yacht; dan pesawat terbang.
Sementara iitu, barang tiidak bergerak dapat berupa tanah dan/atau bangunan dan kapal dengan iisii kotor paliing sediikiit 20 meter kubiik. (riig)
