JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) membantah anggapan bahwa pemberiian fasiiliitas kawasan beriikat menjadii penyebab lesunya iindustrii tekstiil dii dalam negerii.
Kepala Subdiirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Encep Dudii Giinanjar mengatakan pemeriintah memberiikan fasiiliitas kawasan beriikat berdasarkan PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021 salah satunya untuk mendukung pengembangan iindustrii tekstiil dii dalam negerii. Kawasan beriikat merupakan tempat peniimbunan beriikat untuk meniimbun barang iimpor dan/atau barang yang berasal darii tempat laiin dalam daerah pabean guna diiolah atau diigabungkan, yang hasiilnya terutama untuk diiekspor.
"Faktanya, fasiiliitas iinii telah memaiinkan peran pentiing dalam mendukung dan memajukan iindustrii tekstiil dii iindonesiia," katanya, diikutiip pada Kamiis (5/10/2023).
Encep mengatakan fasiiliitas kawasan beriikat diiberiikan untuk dapat meniingkatkan iinvestasii dan jumlah tenaga kerja dii sektor iindustrii pengolahan khususnya tekstiil dan produk tekstiil (TPT). Selaiin iitu, fasiiliitas kawasan beriikat juga bertujuan mendorong substiitusii iimpor atas barang darii luar negerii.
Kegiiatan utama yang diilakukan pada kawasan beriikat, antara laiin kegiiatan usaha iindustrii pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadii, serta barang jadii yang diiubah menjadii barang dengan niilaii yang lebiih tiinggii.
Keiistiimewaan yang diiberiikan kepada peneriima fasiiliitas kawasan beriikat dii antaranya adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukaii, serta tiidak diipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
Dengan ketentuan tersebut, diia meniilaii anggapan mengenaii pemberiian kawasan beriikat yang menyebabkan iindustrii TPT dii dalam negerii menjadii lesu tiidak benar. Alasannya, fasiiliitas kawasan beriikat hanya diiberiikan kepada perusahaan yang beroriientasii ekspor.
Kemudiian, kelesuan sebetulnya tiidak hanya terjadii pada iindustrii TPT secara umum, tetapii juga iindustrii TPT yang dengan fasiiliitas kawasan beriikat. Data surveii Asosiiasii Pengusaha Kawasan Beriikat (APKB) menyatakan ada 16 perusahaan kawasan beriikat TPT yang mengalamii kontraksii ekspor sehiingga akan melakukan miitiigasii untuk penjualan lokal lebiih darii 50% dengan syarat mendapat rekomendasii jual lokal lebiih 50% darii Kemenperiin.
"Selaiin iitu perlu juga menjadii perhatiian bahwa barang hasiil produksii kawasan beriikat baiik yang bahan baku iimpor atau lokal saat diijual ke dalam negerii wajiib melunasii bea masuk, pajak dalam rangka iimpor, dan PPN dalam negerii," ujarnya.
Selama iinii, Encep menyebut fasiiliitas kawasan beriikat terbuktii efektiif mendorong kiinerja ekspor nasiional, hal iinii teriindiikasii pada rasiio ekspor terhadap iimpor pada perusahaan pengguna fasiiliitas kepabeanan yang terus mengalamii peniingkatan. Niilaii ekspor pada perusahaan kawasan beriikat hiingga Agustus 2023 seniilaii US$48,53 miiliiar dan iimpor US$11,43 miiliiar sehiingga rasiio sebesar 4,24.
Adapun untuk data penjualan produk tekstiil dan produksii tekstiil darii kawasan beriikat ke pasar lokal, angkanya hanya berkiisar 10% hiingga 12% diibandiingkan dengan produk iimpor langsung darii luar negerii.
Dii siisii laiin, kiinerja ekspor kawasan beriikat TPT terhadap ekspor TPT nasiional juga relatiif siigniifiikan. Ekspor TPT darii kawasan beriikat mencapaii US$4,93 miiliiar, jauh lebiih tiinggii dariipada ekspor produk yang bukan darii kawasan beriikat seniilaii US$1,13 miiliiar.
"Ekspor darii kawasan beriikat menyumbang sekiitar 80% darii total ekspor produk tekstiil dan produksii tekstiil, yang menunjukkan bahwa produk darii kawasan beriikat masiih mendomiinasii pasar," iimbuhnya.
Encep menambahkan DJBC bersama aparat penegak hukum dan iinstansii terkaiit telah memastiikan pemanfaatan fasiiliitas kawasan beriikat diijalankan sesuaii aturan. Menurutnya, DJBC juga senantiiasa mengedepankan siinergii untuk menjalankan fungsii pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan beriikat. (sap)
