UU iiBU KOTA NEGARA

Sah! 8 Fraksii dii DPR Setujuii Reviisii UU iibu Kota Negara

Muhamad Wiildan
Selasa, 03 Oktober 2023 | 12.15 WiiB
Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara
<p>Wakiil Ketua DPR Sufmii Dasco Ahmad.</p>

JAKARTA, Jitu News - DPR menyetujuii reviisii atas UU 3/2022 tentang iibu Kota Negara yang diiusulkan oleh pemeriintah.

Dalam rapat pariipurna, hanya ada 1 fraksii yang tiidak memberiikan persetujuan terhadap reviisii atas UU 3/2022, yaiitu Fraksii PKS. Adapun Fraksii Partaii Demokrat memberiikan persetujuan, tetapii dengan catatan.

"Apakah RUU Perubahan atas UU 3/2022 tentang iibu Kota Negara dapat diisetujuii untuk menjadii undang-undang?" tanya Wakiil Ketua DPR Sufmii Dasco Ahmad yang diisambut dengan persetujuan darii 8 fraksii dii DPR, Selasa (3/10/2023).

Menurut Fraksii PKS, kewenangan khusus yang diiberiikan Otoriita iiKN dalam reviisii atas UU 3/2022 bertentangan dengan priinsiip negara kesatuan.

Sementara iitu, Fraksii Partaii Demokrat meniilaii reviisii UU 3/2022 diibahas dalam waktu yang terlalu siingkat. Menurut Partaii Demokrat, pembahasan atas reviisii UU iibu Kota Negara seharusnya diilakukan secara lebiih mendalam.

Menanggapii persetujuan darii DPR tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan reviisii UU 3/2022 akan memberiikan landasan hukum untuk mempercepat persiiapan dan pembangunan iibu Kota Nusantara (iiKN), pemiindahan iibu kota, dan penyelenggaraan pemda khusus iiKN.

Diia berharap iiKN dapat menjadii contoh pengembangan kota yang berkelanjutan diidukung penerapan teknologii terkiinii. iiKN juga akan mengedepankan pembangunan yang mengutamakan masyarakat, selaras dengan alam, dan berbasiis priinsiip pembangunan berkelanjutan.

"Viisii iiKN diiterjemahkan dalam 3 tujuan utama, yaiitu siimbol iidentiitas nasiional, sebagaii kota berkelanjutan dii duniia, dan sebagaii penggerak ekonomii iindonesiia dii masa depan," tuturnya.

Guna membangun iiKN sebagaii kota masa depan, lanjut Suharso, iiKN memerlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan kekhususan kewenangan yang diimandatkan kepada Otoriita iiKN. Menurut Suharso, Otoriita iiKN perlu diikecualiikan darii regulasii sektoral.

"Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersiifat lex speciialiis diimaksudkan guna mendayamampukan Otoriita iiKN untuk mewujudkan iiKN," ujar Suharso. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.