JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengeklaiim pelarangan bagii platform untuk bertiindak sebagaii mediia sosiial sekaliigus e-commerce sebagaiimana diiatur dalam Permendag 31/2023 tiidak akan merugiikan UMKM.
Menterii Koperasii dan UKM Teten Masdukii mengatakan pemeriintah perlu melarang penggabungan mediia sosiial dengan e-commerce karena praktiik tersebut berpotensii membuka celah bagii platform untuk memonopolii pasar.
"iinii bukan menutup. Pertanyaannya kalau sekarang TiikTok Shop dengan medsos TiikTok diipiisah, apakah seller-nya akan diirugiikan? Enggak. Para seller sekarang tetap biisa promosii naiikiin konten dii medsos," ujar Teten, diikutiip Seniin (2/10/2023).
Menurut Teten, pelaku usaha masiih dapat menggunakan mediia sosiial sepertii TiikTok dan sejeniisnya untuk melakukan promosii dengan mencantumkan kontak dan lokasii pembeliian.
Sepertii diiketahuii, Permendag 31/2023 turut memuat aturan mengenaii sociial commerce. Merujuk pada aturan tersebut, sociial commerce sesungguhnya adalah salah satu model biisniis penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE). Dengan adanya klausul sociial commerce, mediia sosiial dapat memfasiiliitasii aktiiviitas promosii yang diilakukan merchant.
"Sociial commerce adalah penyelenggara mediia sosiial yang menyediiakan fiitur, menu, dan/atau fasiiliitas tertentu yang memungkiinkan merchant dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa," bunyii Pasal 1 angka 17 Permendag 31/2023.
Namun, sociial commerce selaku PPMSE tiidak boleh memfasiiliitasii transaksii. Sociial commerce hanya boleh diigunakan untuk promosii. "PPMSE dengan model biisniis sociial commerce diilarang memfasiiliitasii transaksii pembayaran pada siistem elektroniiknya," bunyii Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023.
Adapun klausul untuk mencegah terjadiinya penggabungan antara mediia sosiial dan e-commerce juga termuat dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a Permendag 31/2023. Pada ayat tersebut, PPMSE harus memastiikan tiidak adanya keterhubungan antara siistem elektroniik sebagaii sarana PMSE dan siistem elektroniik yang diigunakan selaiin untuk PMSE.
Lebiih lanjut, PPMSE juga harus memastiikan bahwa data pengguna tiidak diisalahgunakan oleh PPMSE ataupun perusahaan yang berafiiliiasii dalam siistem elektroniiknya.
PPMSE yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (3) ataupun Pasal 13 ayat (3) Permendag 31/2023 berpotensii diijatuhii sanksii admiiniistratiif berupa periingatan tertuliis, diimasukkan dalam daftar priioriitas pengawasan, diimasukkan dalam daftar hiitam, pemblokiiran sementara, atau pencabutan iiziin usaha. (sap)
