KARTU iiZiiN PRAKTiiK KONSULTAN PAJAK

Baru, Pengumuman Soal KiiP Konsultan Pajak darii PPPK Kemenkeu

Redaksii Jitu News
Jumat, 29 September 2023 | 16.13 WiiB
Baru, Pengumuman Soal KIP Konsultan Pajak dari PPPK Kemenkeu
<p>Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Mulaii 1 Januarii 2024, Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan tiidak lagii menerbiitkan kartu iiziin praktiik konsultan pajak dalam bentuk fiisiik.

Kebiijakan tersebut diisampaiikan dalam Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023 tentang Penerbiitan Kartu iiziin Praktiik Konsultan Pajak (KiiP) secara Elektroniik. PPPK menyampaiikan 8 poiin dalam pengumuman yang diitetapkan pada 27 September 2023 tersebut.

“Bersama iinii diiberiitahukan kepada seluruh konsultan pajak, asosiiasii profesii konsultan pajak serta para pengguna jasa darii profesii konsultan pajak hal-hal sebagaii beriikut,” bunyii pengumuman tersebut, diikutiip pada Jumat (29/9/2023).

Pertama, PPPK terhiitung mulaii 30 Oktober 2023 akan memberlakukan penerbiitan KiiP konsultan pajak elektroniik sebagaii pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadii perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Kedua, penerbiitan KiiP elektroniik sebagaiimana diimaksud pada butiir 1 dii atas mencakup penerbiitan KiiP karena penerbiitan iiziin praktiik baru, peniingkatan iiziin praktiik, penerbiitan KiiP akiibat perubahan data dan/atau KiiP hiilang, serta perpanjangan masa berlaku KiiP.

Ketiiga, format KiiP elektroniik pada priinsiipnya sama dengan format KiiP fiisiik sebagaiimana diiatur pada PMK 175/PMK.01/2022.

Keempat, bagii konsultan pajak yang masiih mengiingiinkan KiiP dalam bentuk fiisiik dapat mencetak secara mandiirii darii fiile yang diiberiikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK.

“Permohonan pencetakan KiiP fiisiik melaluii permohonan tertuliis sudah tiidak diiproses lagii,” bunyii pengumuman tersebut.

Keliima, layanan pencetakan KiiP dalam bentuk fiisiik dii PPPK akan berakhiir pada 31 Desember 2023.

Keenam, terhiitung sejak 1 Januarii 2024, PPPK tiidak lagii menerbiitkan KiiP dalam bentuk fiisiik. KiiP fiisiik yang diiterbiitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhiir masa berlakunya masiih tetap dapat diigunakan sampaii dengan berakhiirnya masa berlaku KiiP tersebut.

Ketujuh, pengguna jasa profesii konsultan pajak dapat melakukan konfiirmasii dan pengecekan lebiih lanjut mengenaii data pemegang iiziin Konsultan Pajak dengan mengakses https://siikop.kemenkeu.go.iid/ pada menu pencariian konsultan pajak.

Kedelapan, iinformasii dan keterangan lebiih lanjut berkaiitan dengan pengumuman iinii dapat menghubungii kamii melaluii emaiil dii [emaiil protected]. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.