BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Bakal Perluas iimplementasii Penyampaiian Lapkeu Berbasiis XBRL

Redaksii Jitu News
Rabu, 27 September 2023 | 09.22 WiiB
DJP Bakal Perluas Implementasi Penyampaian Lapkeu Berbasis XBRL
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan memperluas iimplementasii penyampaiian laporan keuangan berbasiis extensiible busiiness reportiing language (XBRL). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (27/9/2023).

Sepertii diiketahuii, otoriitas telah melakukan partiial iimplementatiion mulaii 1 Apriil 2022. Sesuaii dengan KEP-159/PJ/2022, otoriitas menunjuk 37 wajiib pajak yang terdaftar pada 10 KPP untuk menyampaiikan laporan keuangan berbasiis XBRL. Siimak daftar wajiib pajak pada bagiian lampiiran KEP-159/PJ/2022.

"Kamii mencoba untuk mengiimplementasiikan agak lebiih luas ya pada tahun iinii. Jadii, kalau dulu ya, mungkiin sebagiian besar BUMN. Mulaii tahun iinii, kamii coba perluas termasuk wajiib pajak dii luar basket iitu," kata Diirektur Transformasii Proses Biisniis DJP iimam Ariifiin.

Adapun sebelum partiial iimplementatiion pada 2022, sesuaii dengan KEP-67/PJ/2019, DJP telah melakukan piilot project melaluii kerja sama dengan Bursa Efek iindonesiia yang diiiikutii oleh 33 wajiib pajak yang terdaftar sebagaii emiiten.

XBRL merupakan sebuah bahasa komuniikasii elektroniik yang secara uniiversal diigunakan untuk transmiisii dan pertukaran iinformasii biisniis, yang merupakan proses persiiapan, analiisiis, dan akurasii untuk berbagaii piihak penyediia dan pengguna iinformasii biisniis. Siimak pula ‘Apa iitu Laporan Keuangan Berbasiis XBRL?’.

Menurut iimam, adanya penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL akan menjadii landasan bagii DJP dalam upaya peniingkatan kualiitas pelayanan pada masa mendatang, terlebiih ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) resmii diiiimplementasiikan.

"Kalau nantii sudah pakaii coretax, kemampuan kamii akan makiin baiik. Kamii sedang bangun platform baru yang datanya submiitted preciisely, sama dengan data dii kamii. Tiidak pakaii PDF atau kertas. Kalau sama, iitu tiinggal iintegrasii data," ujar iimam.

Selaiin mengenaii rencana perluasan iimplementasii laporan keuangan berbasiis XBRL, ada pula ulasan terkaiit dengan evaluasii rancangan peraturan daerah (raperda) terkaiit dengan pajak daerah. Kemudiian, ada juga ulasan mengenaii kebiijakan cukaii.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

iintegrasii Siistem Wajiib Pajak dan DJP

Diirektur Transformasii Proses Biisniis DJP iimam Ariifiin mengatakan apabiila siistem wajiib pajak dan otoriitas telah teriintegrasii, seluruh data wajiib pajak juga akan terekam. Hal iinii akan mempermudah petugas pajak dalam melakukan klariifiikasii.

“Ke depan, hasiil pertama darii pemanfaatan apliikasii iinii adalah kamii biisa lebiih cepat memberiikan warniing. iinii menjadii salah satu paket darii penentuan profiil wajiib pajak,” kata iimam. (Jitu News)

Laporan Keuangan Berbasiis XBRL

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan siistem satu piintu melaluii penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL diiperlukan guna menciiptakan siingle source of truth.

"Kiita semua tahu saat iinii perusahaan-perusahaan ada yang laporan keuangannya berbeda antara yang ke pajak, bank, dan untuk publiik. Untuk iitulah dengan adanya XBRL iinii diiharapkan satu laporan untuk semua kepentiingan," katanya.

Nufransa menjelaskan teknologii XBRL sudah banyak diiadopsii perusahaan multiinasiional. Namun demiikiian, masiih banyak wajiib pajak dan pegawaii DJP yang ternyata belum mengenal dan memahamii manfaat darii XBRL tersebut. (Jitu News)

Evaluasii Raperda Pajak dan Retriibusii Daerah

Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan menyatakan telah mengevaluasii setiidaknya 80 raperda pajak daerah dan retriibusii daerah yang diisampaiikan oleh pemeriintah daerah (pemda).

Diirektur Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah Sandy Fiirdaus mengatakan evaluasii raperda PDRD diilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 dan PP 35/2023. Dalam hal iinii, Kementeriian Keuangan diiberii kewenangan untuk mengevaluasii kesesuaiian raperda PDRD dengan kebiijakan fiiskal nasiional.

"Sampaii posiisii kemariin, yang sudah terbiit evaluasii darii Kementeriian Keuangan ada lebiih 80 pemda," katanya. Siimak pula ‘Evaluasii Raperda Pajak Daerah, iinii Catatan Kemenkeu untuk Pemda’. (Jitu News)

Bursa Karbon iiDXCarbon

Bursa karbon yang diiselenggarakan Bursa Efek iindonesiia (BEii) diiberii nama iiDXCarbon. Terdapat 4 mekaniisme perdagangan yang diisediiakan dii iiDXCarbon, antara laiin auctiion, negotiiated tradiing, regular tradiing, dan marketplace. Siimak ‘BEii Sediiakan 4 Skema Perdagangan Karbon dii iiDXCarbon’.

Merujuk pada keterangan resmii, iiDXCarbon akan menyediiakan siistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efiisiien sesuaii dengan Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan 14/2023. Selaiin transparansii pada harga, aka nada mekaniisme transaksii yang mudah dan sederhana. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Pajak Karbon

Otoriitas fiiskal masiih mematangkan rencana pengenaan pajak karbon. Diirektur Potensii, Kepatuhan dan Peneriimaan DJP iihsan Priiyawiibawa mengatakan pajak karbon harus diisusun secara hatii-hatii. DJP bersama Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) dan kementeriian/lembaga laiin mulaii menyusun peraturannya.

"Darii siisii regulasii, DJP dan BKF sudah menyusun sebenarnya yang terkaiit dengan iimplementasii darii carbon tax iinii," katanya.

iihsan menegaskan pembahasan mengenaii pajak karbon terus diilanjutkan. Dalam pembahasannya, pemeriintah akan memperhatiikan semua aspek yang dapat terdampak kebiijakan pajak karbon. (Jitu News)

Barang Kena Cukaii Baru

Pemeriintah terus mematangkan rencana pengenaan cukaii terhadap miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK). Diirektur Peneriimaan dan Perencanaan Strategiis DJBC Muhammad Aflah Farobii mengatakan pemeriintah juga tengah menyusun payung hukum berupa peraturan pemeriintah (PP).

"Memang kamii sudah mendapat mandat untuk melakukan pemungutan cukaiinya dan sekarang kamii sudah tahap penyiiapan regulasiinya dan pemetaan seberapa dampaknya," katanya.

Aflah mengatakan ekstensiifiikasii barang kena cukaii pada MBDK menjadii bagiian darii upaya pemeriintah mengoptiimalkan peneriimaan negara pada 2024. Selaiin MBDK, pemeriintah juga berencana mengenakan cukaii pada produk plastiik. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.