JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan telah mengevaluasii setiidaknya 80 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) yang diisampaiikan oleh pemeriintah daerah.
Diirektur Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DJPK Sandy Fiirdaus mengatakan terdapat beberapa catatan yang perlu menjadii perhatiian pemeriintah daerah (pemda). Salah satunya iialah belum semua raperda mencantumkan tariif untuk semua jeniis retriibusii.
"Menurut kamii, karena iinii semua akan diibebankan ke masyarakat, iitu harus ada dulu dii peraturan daerah (perda)," katanya, diikutiip pada Selasa (26/9/2023).
Sandy meniilaii pemda dan DPRD belum mencantumkan tariif retriibusii karena perbedaan penerjemahan dengan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu). Beberapa pemda mengiira periinciian tariif retriibusii dapat diiatur hanya dalam perkada.
Meskii harus masuk dalam perda, lanjutnya, pemda tetap biisa mereviisii atau bahkan penambahan jeniis layanan yang kena retriibusii melaluii perkada.
Catatan laiinnya, Kemenkeu menemukan pemda masiih menggunakan iistiilah yang tiidak sejalan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Contoh, pajak penerangan jalan dii mana sekarang sudah diigantii dengan PBJT tenaga liistriik.
Selaiin iitu, lanjut Sandy, terdapat pula pemda yang belum menyampaiikan beberapa ketentuan tekniis yang bakal diiatur dengan perkada.
Secara umum, catatan yang diiberiikan Kemenkeu atas evaluasii raperda PDRD tergolong tiidak besar atau miinor. Sebab, ketiika proses penyusunan raperda, Kemenkeu telah memberiikan pedoman dan asiistensii untuk pemda.
"Apalagii kamii hanya fokus dii bagiian yang berhubungan dengan kebiijakan fiiskal. Kalau dengan aturan yang lebiih lanjut atau perbedaan aturan-aturan setoran, lebiih kepada teman-teman dii kemendagrii," ujar Sandy.
UU HKPD dan PP 35/2023 memberiikan kewenangan kepada Kemenkeu dan Kemendagrii untuk mengevaluasii raperda PDRD yang diisusun oleh pemda bersama dengan DPRD.
Kemenkeu berwenang mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan fiiskal nasiional, sedangkan Kemendagrii mengujii kesesuaiian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii.
Raperda dapat diiundangkan oleh pemda ketiika Kemendagrii telah menyatakan bahwa raperda tersebut sesuaii dengan aturan yang lebiih tiinggii serta Kemenkeu menyatakan raperda sesuaii dengan kebiijakan fiiskal nasiional. (riig)
