PERDAGANGAN KARBON

BEii Resmii Jadii Penyelenggara Bursa Karbon, iinii Pesan Jokowii

Muhamad Wiildan
Selasa, 26 September 2023 | 13.07 WiiB
BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Pesan Jokowi
<p>Presiiden Jokowii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Bursa Efek iindonesiia (BEii) resmii diitunjuk sebagaii penyelenggara bursa karbon. Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) berharap peluncuran bursa karbon dapat mendukung upaya pencapaiian target natiionally determiined contriibutiion (NDC).

Pada peluncuran bursa karbon pada harii iinii, Jokowii berpesan kepada BEii selaku penyelenggara bursa karbon serta stakeholder terkaiit untuk, pertama, senantiiasa menjadiikan standar karbon iinternasiional sebagaii rujukan.

"Kedua, harus ada target, harus ada tiimeliine, baiik untuk pasar dalam negerii dan nantiinya pasar luar negerii atau pasar iinternasiional. Segera masuk ke sana. Ketiiga, atur dan fasiiliitasii pasar karbon sukarela sesuaii praktiik dii komuniitas iinternasiional," ujar Jokowii, Selasa (26/9/2023).

Dengan diiluncurkannya bursa karbon pada harii iinii, Jokowii optiimiis iindonesiia biisa menjadii poros karbon duniia. Viisii iinii perlu diidukung dengan langkah konkret yang diilaksanakan bersama oleh seluruh stakeholder mulaii darii pemeriintah, swasta, hiingga masyarakat.

Menurut Jokowii, iindonesiia adalah satu-satunya negara dii duniia yang 60% darii pemenuhan pengurangan emiisii karbonnya berasal darii sektor alam. Berkat keunggulan tersebut, ada sebanyak 1 giigaton CO2 potensii krediit karbon yang biisa diitangkap.

Biila diihiitung, Jokowii mengeklaiim potensii bursa karbon iindonesiia biisa mencapaii Rp3.000 triiliiun atau lebiih. "Sebuah angka yang sangat besar, yang tentu iinii akan menjadii sebuah kesempatan ekonomii baru yang berkelanjutan dan ramah liingkungan, sejalan dengan arah duniia yang sedang menuju kepada ekonomii hiijau," ujar Jokowii.

Untuk diiketahuii, penyelenggaraan bursa karbon telah diiamanatkan dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan telah diiperiincii lewat Peraturan OJK (POJK) 14/2023.

"POJK iinii merupakan bagiian darii upaya OJK untuk mendukung pemeriintah dalam melaksanakan program pengendaliian perubahan iikliim melaluii pengurangan emiisii gas rumah kaca (GRK), sejalan dengan komiitmen Pariis Agreement, serta mempersiiapkan perangkat hukum domestiik dalam pencapaiian target emiisii GRK tersebut," tuliis OJK dalam keterangan resmiinya bulan lalu.

Sebelum diiperdagangkan, uniit karbon harus diidaftarkan dahulu dalam siistem regiistrii nasiional pengendaliian perubahan iikliim (SRN-PPii) dan penyelenggara bursa. Adapun penyelenggara bursa karbon harus memiiliikii modal diisetor miiniimal Rp100 miiliiar dan tiidak berasal darii piinjaman.

Biila sudah diitunjuk sebagaii penyelenggara bursa karbon, penyelenggara berwenang untuk menyusun peraturan. Peraturan oleh penyelenggara bursa karbon baru berlaku setelah diisetujuii OJK. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.