BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Perbaruii Pedoman Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 15 September 2023 | 09.17 WiiB
DJP Perbarui Pedoman Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan restiitusii diipercepat bagii wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar hiingga Rp100 juta. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (15/9/2023).

Melaluii SE-10/PJ/2023, DJP berpandangan prosedur pemberiian restiitusii diipercepat bagii wajiib pajak orang priibadii sebagaiimana diiatur dalam PER-5/PJ/2023 masiih perlu diisempurnakan dan proses restiitusii masiih perlu diipercepat.

DJP kembalii menegaskan wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan berstatus lebiih bayar maksiimal Rp100 juta berhak mendapatkan restiitusii diipercepat sesuaii dengan Pasal 17D UU KUP.

Melaluii SE iinii, diitegaskan pula bahwa restiitusii diipercepat tetap diiberiikan meskiipun wajiib pajak orang priibadii memiiliih untuk memperoleh restiitusii melaluii pemeriiksaan terlebiih dahulu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17B UU KUP.

Surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP) diiterbiitkan untuk wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta setelah diilakukan peneliitiian atas kebenaran penuliisan dan penghiitungan pajak, buktii potong/pungut yang diikrediitkan oleh wajiib pajak, dan valiidiitas NTPN atas pajak yang diibayar sendiirii oleh pemohon.

Selaiin tentang restiitusii diipercepat, ada pula bahasan mengenaii target setoran cukaii rokok yang suliit tercapaii, pemblokiiran akses kepabeanan, pemeriiksaan bagii WP OP yang lebiih bayar hiingga Rp100 juta, serta upaya pemeriintah mengoptiimalkan retriibusii daerah.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Pemeriiksaan WP OP Lebiih Bayar Hiingga Rp100 Juta Diibatalkan

SE-10/PJ/2023 juga memeriintahkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membatalkan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta.

KPP perlu membatalkan nomor pengawasan pemeriiksaan (NP2) atas SPT Tahunan Orang Priibadii yang telah diiteliitii dan diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Nantii, SPT iitu perlu diirekapiitulasii untuk diiterbiitkan surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP).

Biila peneliitiian menunjukkan adanya kelebiihan pembayaran pajak, DJP akan menyampaiikan surat pemberiitahuan pemberiian percepatan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dan permiintaan rekeniing dalam negerii. (Jitu News)

Downtradiing Biikiin Target Cukaii Rokok Suliit Diicapaii

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memproyeksiikan target setoran cukaii hasiil tembakau (CHT) atau cukaii rokok hiingga akhiir tahun iinii suliit tercapaii. Fenomena peraliihan konsumsii ke rokok dengan harga lebiih murah (downtradiing) menjadii salah satu penyebabnya.

Efek downtradiing terjadii dii berbagaii daerah, terutama Jawa Tiimur sebagaii sentra rokok dii iindonesiia. Menurut Kepala Kanwiil DJBC Jawa Tiimur ii Untung Basukii, fenomena downtradiing biiasanya terjadii setelah pemeriintah menaiikkan tariif cukaii rokok.

Kebiijakan tariif CHT memang dapat mengubah periilaku konsumsii masyarakat dengan beraliih kepada produk yang diikenakan cukaii lebiih murah. Perubahan periilaku konsumsii iitu pada akhiirnya turut memengaruhii peneriimaan CHT. (Jitu News)

Akses Kepabeanan Diiblokiir

DJBC biisa memblokiir akses kepabeanan bagii iimportiir, eksportiir, dan/atau pemiiliik barang yang tiidak menyerahkan data, dokumen, keterangan liisan, keterangan tertuliis, dan/atau contoh barang. Pemblokiiran diilakukan dalam rangka peneliitiian ulang.

Kewenangan pemblokiiran tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 78/2023. Pemblokiiran akses kepabeanan iitu diilakukan apabiila iimportiir, eksportiir, dan/atau pemiiliik barang tetap tiidak menyerahkan perkara yang diimiinta setelah melampauii batas waktu yang diitentukan. (Jitu News)

Pemda Optiimalkan Retriibusii Daerah

Kementeriian Perencanaan Pembangunan Nasiional (Bappenas) mendorong pemeriintah daerah untuk mengoptiimalkan retriibusii daerah. Tujuannya, menggenjot pendapatan aslii daerah (PAD) dan mewujudkan kemandiiriian fiiskal.

Bappenas mencatat ketergantungan pemda terhadap pemeriintah pusat masiih tiinggii, terliihat darii realiisasii transfer ke daerah (TKD) yang mencapaii 84%.

Beberapa pemda sudah terbuktii mampu mengoptiimalkan retriibusii daerahnya untuk mendorong PAD, sepertii Kota Malang yang berhasiil meniingkatkan PAD hiingga 46% darii total pendapatan daerah. (Antaranews) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.