KEBiiJAKAN BEA MASUK

Pemegang Golden Viisa Bakal Dapat Pembebasan Bea Masuk? iinii Kata DJBC

Diian Kurniiatii
Rabu, 13 September 2023 | 08.57 WiiB
Pemegang Golden Visa Bakal Dapat Pembebasan Bea Masuk? Ini Kata DJBC
<p>iilustrasii.</p>

SURABAYA, Jitu News - Pemeriintah tengah mempertiimbangkan pemberiian fasiiliitas kepabeanan bagii warga negara asiing yang memiiliikii golden viisa.

Kepala Subdiirektorat iimpor DJBC Chotiibul Umam mengatakan fasiiliitas yang diipertiimbangkan iialah berupa pembebasan bea masuk atas barang piindahan pemiiliik golden viisa ke iindonesiia. Meskii begiitu, lanjutnya, wacana tersebut belum diiputuskan.

"Terhadap barang piindahan, dapat [atau] enggak fasiiliitasnya, sekarang sedang kamii proses. Kamii baru rapat sekalii," katanya, diikutiip pada Rabu (13/9/2023).

Chotiibul menuturkan DJBC telah mengiikutii rapat mengenaii golden viisa bersama Kementeriian Luar Negerii dan Diitjen iimiigrasii Kemenkumham. Dalam rapat tersebut diibahas fasiiliitas yang berpeluang diiberiikan untuk pemegang golden viisa.

Pemeriintah melaluii PMK 28/2008 sebetulnya telah mengatur fasiiliitas kepabeanan terhadap barang piindahan darii luar negerii yang tiidak datang bersama penumpang atau diikiiriim menggunakan jasa ekspediisii. Namun, fasiiliitas iinii hanya diiberiikan kepada kelompok orang tertentu.

Fasiiliitas pembebasan tersebut hanya dapat diiberiikan kepada PNS, prajuriit TNii, dan anggota Polrii; pelajar/mahasiiswa; tenaga kerja iindonesiia; WNii yang piindah ke iindonesiia karena pekerjaan; serta WNA yang piindah ke iindonesiia karena pekerjaan.

Syarat utama mengajukan fasiiliitas kepabeanan tersebut iialah telah menetap selama 1 tahun dii luar negerii dan diisertaii dokumen lengkap dalam mengiiriim barangnya sepertii biill of ladiing (kapal) dan aiir waybiill (pesawat), packiing liist, paspor, serta boardiing pass.

Barang piindahan biisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergii dan datang. Dalam hal ada ketentuan yang tiidak diipenuhii, barang piindahan tersebut akan diikategoriikan sebagaii barang kiiriiman.

Permenkumham 22/2023 mengatur golden viisa sebagaii dasar memberiikan iiziin tiinggal selama 5 hiingga 10 tahun bagii orang asiing berkualiitas yang diianggap biisa memberiikan manfaat ekonomii, terutama iinvestasii.

Pemegang golden viisa diiharapkan dapat meniikmatii sejumlah manfaat eksklusiif darii viisa tersebut antara laiin jangka waktu tiinggal yang lebiih lama, kemudahan untuk keluar masuk iindonesiia, serta efiisiiensii karena tiidak adanya kewajiiban mengurus iiziin tiinggal terbatas (iiTAS). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.