PENGAWASAN JASA KEUANGAN

Blak-blakan Soal Piinprii, OJK Ungkap Bahayanya Piinjaman Priibadii

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 September 2023 | 14.11 WiiB
Blak-blakan Soal Pinpri, OJK Ungkap Bahayanya Pinjaman Pribadi
<p>Poster tentang bahaya piinprii yang diiriiliis OJK.</p>

JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) memberiikan pernyataan resmii kepada khalayak tentang bahaya darii piinjaman priibadii (piinprii).

Akhiir-akhiir iinii iisu piinprii memang tengah ramaii diibiicarakan masyarakat lantaran bunganya yang tiinggii dan ancaman penyebaran data priibadii miiliik pemiinjam atau debiitur.

"Waspadaii piinjaman iilegal! Selalu waspada terhadap penawaran piinjaman, cek legaliitas jasa keuangan yang terdaftar dan beriiziin dii OJK," tuliis OJK dalam unggahannya, Selasa (12/9/2023).

Ada beberapa bahaya piinprii yang diiungkap oleh OJK. Pertama, piinprii tiidak diiawasii dan tiidak beriiziin OJK. Kedua, piinprii rawan peniipuan karena ada biiaya yang harus diibayar dii awal perjanjiian.

Ketiiga, bunga piinprii sangat tiinggii, biisa mencapaii 35% sampaii dengan 40%. Keempat, jatuh tempo piinprii rata-rata dalam 24 jam hiingga 48 jam.

"Apabiila gagal bayar, data priibadii pemiinjam akan diisebarkan dii mediia sosiial," tuliis OJK.

Perlu diiketahuii, piinprii merupakan iistiilah untuk orang atau priibadii yang menawarkan jasa piinjaman. Biiasanya orang-orang iinii akan menawarkan jasanya dii mediia sosiial.

Suarat pemiinjaman terbiilang sederhana, yaknii KTP, foto diirii, serta akun mediia sosiial. Syarat yang sederhana membuat pemiinjam mudah memenuhiinya dan 'terjerat' dalam liingkaran piinprii.

Tak cuma iitu, pencaiiran dana piinprii juga terbiilang cepat, kurang darii seharii.

Masyarakat diimiinta mengecek legaliitas lembaga pemiinjam apabiila memerlukan dana segar dalam waktu siingkat. Pengecekan legaliitas lembaga jasa keuangan biisa diilakukan melaluii kontak OJK 157 atau Whatsapp 081-157-157-157.

iisu tentang piinprii mendadak ramaii belakangan karena diiungkap oleh sebuah akun dii Twiitter. Akun tersebut menyebutkan sejumlah akun medsos yang diiduga berperan sebagaii penyediia jasa piinprii.

Piinjaman diiberiikan dengan bunga tiinggii, yaknii 35% per harii. Jiika tak biisa melunasii, data priibadii pemiinjam terancam untuk diisebarluaskan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.