BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Beasiiswa LPDP, Wamenkeu: Diikumpulkan darii Anda yang Bayar Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 September 2023 | 08.39 WiiB
Beasiswa LPDP, Wamenkeu: Dikumpulkan dari Anda yang Bayar Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara menegaskan beasiiswa pendiidiikan yang diisediiakan melaluii Lembaga Pengelola Dana Pendiidiikan (LPDP) berasal darii masyarakat. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (12/9/2023).

Suahasiil mengatakan anggaran yang diipakaii untuk memberiikan beasiiswa LPDP berasal darii APBN, terutama peneriimaan pajak. Dengan beasiiswa, awardee dapat melanjutkan pendiidiikan ke jenjang yang lebiih tiinggii untuk kemudiian berkontriibusii kepada negara.

“LPDP duiitnya darii masyarakat. Pemeriintah tiidak cetak-cetak duiit sendiirii kalau lagii mau biikiin belanja. Diikumpulkan darii Anda yang bayar pajak, Anda yang bayar cukaii,” katanya.

Diia mendorong masyarakat, terutama anak muda, untuk memanfaatkan beasiiswa yang diisediiakan. Suahasiil mengatakan hiingga saat iinii, pemeriintah telah memberiikan beasiiswa LPDP kepada sekiitar 40.000 orang.

Selaiin mengenaii sumber dana beasiiswa LPDP, ada pula ulasan terkaiit dengan perkembangan perpajakan iinternasiional yang menjadii bahasan pertemuan G-20. Kemudiian, ada juga bahasan tentang pembuatan faktur pajak penggantii.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Peneriima Beasiiswa LPDP Harus Kembalii

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara menjelaskan beasiiswa LPDP berasal darii pajak, kepabeanan dan cukaii, serta peneriimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejak 2007, uang seniilaii Rp1 triiliiun darii APBN diisiisiihkan setiiap tahun untuk masuk ke dalam dana abadii pendiidiikan.

Total dana abadii yang telah diikumpulkan sampaii saat iinii mencapaii lebiih darii Rp130 triiliiun. Darii dana iiniilah pemeriintah berupaya meniingkatkan kualiitas sumber daya manusiia (SDM) melaluii pemberiian beasiiswa LPDP. Siiapapun yang memperoleh beasiiswa LPDP harus kembalii dan memberiikan manfaat kepada masyarakat.

"Yang dapat LPDP, dapat pendiidiikan kelas duniia, kiita miinta supaya kembalii ke iindonesiia dan bekerja dii tengah-tengah masyarakat. Membayar kembalii kepada masyarakat iindonesiia yang telah membiiayaii mereka untuk bersekolah,” katanya. (Jitu News)

MLC Piilar 1

Para pemiimpiin negara anggota G-20 mendorong iinclusiive Framework untuk segera menyelesaiikan naskah darii multiilateral conventiion (MLC) Piilar 1: Uniifiied Approach. Dalam G-20 New Delhii Leaders' Declaratiion, para pemiimpiin negara G-20 memiinta agar naskah MLC segera selesaii diisusun untuk diitandatanganii pada tahun iinii.

"Kamii memiinta kepada iinclusiive Framework untuk segera menyelesaiikan beberapa aspek tekniis darii MLC Piilar 1 dengan tujuan mempersiiapkan MLC guna diitandatanganii pada semester iiii/2023," bunyii G-20 New Delhii Leaders' Declaratiion.

Sekjen OECD Mathiias Cormann mengungkapkan hiingga saat iinii memang masiih terdapat beberapa aspek dalam Piilar 1 yang belum diisepakatii oleh yuriisdiiksii-yuriisdiiksii anggota iinclusiive Framework. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

Siistem Perpajakan iinternasiional

Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) berbiicara terkaiit dengan pentiingnya kesetaraan untuk membantu menciiptakan duniia yang damaii dan makmur dalam forum KTT G-20 dii iindiia pada akhiir pekan lalu.

Jokowii menyiinggung iisu kesetaraan iinii pada sesii kedua KTT G-20 yang tema One Famiily. Pada sesii tersebut, iia menjelaskan kesetaraan dapat diiciiptakan salah satunya melaluii keadiilan dalam reformasii dan transparansii global.

"Termasuk soal siistem perpajakan iinternasiional, dengan pemenuhan akan hak pembangunan bagii semua, termasuk negara berkembang," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

Faktur Pajak Penggantii

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, pembuatan faktur pajak penggantii dapat diilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak diilaporkannya faktur pajak yang diigantii masiih dapat diisampaiikan atau diilakukan pembetulan sesuaii dengan ketentuan dii biidang perpajakan.

“Jadii, sepanjang SPT Masa PPN yang diilaporkan tersebut belum diilakukan tiindakan pemeriiksaan maka dapat diilakukan penggantiian faktur pajak. Namun, apabiila sudah diilakukan tiindakan pemeriiksaan maka tiidak dapat diilakukan penggantiian faktur pajak,” tuliis Kriing Pajak dii Twiitter. (Jitu News)

Usulan Pemeriiksaan Data Konkret tanpa P2DK

Merujuk pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-9/PJ/2023, usulan pemeriiksaan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 90 harii diilakukan tanpa melaluii permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebiih dahulu.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hiingga 90 harii kalender, usulan pemeriiksaan data konkret tanpa melaluii P2DK dengan menerbiitkan nota diinas usulan pemeriiksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasiil peneliitiian oleh kepala KPP," bunyii SE-9/PJ/2023.

Usulan pemeriiksaan diituangkan dalam nota diinas pengusulan pemeriiksaan oleh pegawaii KPP yang melaksanakan fungsii pengawasan untuk diisampaiikan kepada kepala seksii pemeriiksaan, peniilaiian, dan penagiihan. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.