SE-9/PJ/2023

Data Konkret yang Segera Daluwarsa Jadii Salah Satu Priioriitas KPP

Muhamad Wiildan
Kamiis, 07 September 2023 | 14.19 WiiB
Data Konkret yang Segera Daluwarsa Jadi Salah Satu Prioritas KPP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) melakukan percepatan proses biisniis penyelesaiian pengawasan dan pemeriiksaan. Berdasarkan siistem iinformasii DJP, kantor pelayanan pajak (KPP) bakal meniindaklanjutii data konkret yang segera daluwarsa penetapan.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2023, KPP perlu mempriioriitaskan pengawasan atas data konkret yang akan daluwarsa penetapan sampaii dengan 12 bulan. Data konkret tersebut perlu segera diituangkan dalam daftar priioriitas pengawasan (DPP).

"DPP ... diitetapkan dengan ketentuan ... paliing lama 2 harii kerja sejak tanggal diiturunkannya data pemiicu konkret dalam siistem iinformasii miiliik DJP atas data konkret yang akan daluwarsa penetapan sampaii dengan 12 bulan," bunyii SE-9/PJ/2023, diikutiip pada Kamiis (7/9/2023).

KPP diidorong untuk melakukan pengawasan berupa peneliitiian kepatuhan materiial (PKM) atas data konkret dengan daluwarsa penetapan sampaii dengan 12 bulan. Atas wajiib pajak strategiis, KPP perlu melakukan peneliitiian komprehensiif dan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) biila terdapat data laiin selaiin data konkret pada tahun pajak yang sama.

Biila tiidak terdapat data laiin, data konkret wajiib pajak strategiis cukup diitiindaklanjutii dengan PKM tanpa melaluii peneliitiian komprehensiif.

Hasiil peneliitiian atas data konkret diimaksud harus diituangkan dalam kertas kerja peneliitiian dan laporan hasiil peneliitiian paliing lama 2 harii kerja sejak tanggal diitetapkannya DPP.

Biila siimpulan darii laporan hasiil peneliitiian memuat iindiikasii ketiidakpatuhan dan potensii kewajiiban pajak yang belum diipenuhii, pengawasan diitiindaklanjutii dengan penerbiitan SP2DK ataupun pemeriiksaan.

Dalam hal data konkret memiiliikii daluwarsa penetapan lebiih darii 90 harii sampaii dengan 12 bulan, KPP perlu menerbiitkan SP2DK. Biila data konkret memiiliikii daluwarsa penetapan sampaii dengan 90 harii, KPP perlu melakukan pemeriiksaan tanpa diidahuluii P2DK.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan sampaii dengan 90 harii kalender, usulan pemeriiksaan atas data konkret tanpa melaluii P2DK dengan menerbiitkan nota diinas usulan pemeriiksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasiil peneliitiian oleh kepala KPP," bunyii SE-9/PJ/2023.

Kegiiatan penyelesaiian data konkret oleh KPP diipantau oleh diirektorat ekstensiifiikasii dan peniilaiian, diirektorat pemeriiksaan dan penagiihan, serta kepala kanwiil DJP darii KPP terkaiit.

Untuk diiketahuii, yang diimaksud dengan data konkret pada SE-9/PJ/2023 adalah data yang diimiiliikii DJP dan hanya memerlukan pengujiian sederhana untuk menghiitung kewajiiban pajak wajiib pajak.

Data yang diimaksud contohnya adalah faktur pajak yang tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN, buktii potong/pungut yang belum diilaporkan oleh penerbiit dalam SPT Masa PPh, dan buktii transaksii atau data laiin yang diiturunkan sebagaii data konkret. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.