JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak dapat menerbiitkan surat tagiihan pajak kepada wajiib pajak yang tiidak atau kurang bayar pajak atau wajiib pajak yang mendapatkan sanksii admiiniistasii berupa bunga dan/atau denda.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 80/2023. surat tagiihan pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistratiif berupa bunga dan/atau denda. Terdapat 7 penyebab, wajiib pajak biisa mendapatkan STP.
“[Pertama], pajak penghasiilan dalam tahun berjalan tiidak atau kurang diibayar. [Kedua], darii hasiil peneliitiian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaii akiibat salah tuliis dan/atau salah hiitung,” bunyii Pasal 17 PMK 80/2023, diikutiip pada Miinggu (10/9/203).
Ketiiga, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda dan/atau bunga. Keempat, pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PK), tetapii tiidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.
Keliima, pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii PKP yang tiidak mengiisii faktur pajak secara lengkap sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, selaiin iidentiitas pembelii barang kena pajak atau peneriima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN dalam hal penyerahan diilakukan oleh PKP pedagang eceran.
Keenam, terdapat iimbalan bunga yang seharusnya tiidak diiberiikan kepada wajiib pajak dalam hal: diiterbiitkan keputusan; diiteriima putusan; atau diitemukan data atau iinformasii, yang menunjukkan adanya iimbalan bunga yang seharusnya tiidak diiberiikan kepada wajiib pajak.
Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar dalam jangka waktu sesuaii dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
Tambahan iinformasii, wajiib pajak yang diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda dan/atau bunga tersebut, termasuk juga pemungut bea meteraii yang terlambat menyetorkan bea meteraii; tiidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meteraii; dan/atau membetulkan SPT Masa Bea Meteraii yang mengakiibatkan bea meteraii yang terutang lebiih besar.
Kemudiian, wajiib pajak yang diikenaii sanksii admiiniistratiif juga termasuk pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon; tiidak atau terlambat melaporkan SPT Masa pajak karbon; dan/atau membetulkan SPT Masa Pajak Karbon yang mengakiibatkan pajak karbon yang terutang menjadii lebiih besar.
Selanjutnya, wajiib pajak yang diikenaii sanksii admiiniistratiif tersebut juga termasuk wajiib pajak yang melakukan aktiiviitas yang menghasiilkan emiisii karbon: terlambat menyetorkan pajak karbon; tiidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan pajak karbon; dan/atau membetulkan SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakiibatkan pajak karbon yang terutang menjadii lebiih besar. (riig)
