KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Diibiiayaii Uang Pajak, Peneriima Beasiiswa LPDP Harus Komiit Lakukan iinii

Diian Kurniiatii
Jumat, 11 Agustus 2023 | 10.45 WiiB
Dibiayai Uang Pajak, Penerima Beasiswa LPDP Harus Komit Lakukan Ini
<p>Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara menyebut peneriima beasiiswa pendiidiikan atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendiidiikan (LPDP) harus mampu memberiikan manfaat kepada masyarakat.

Suahasiil mengatakan beasiiswa LPDP menjadii bentuk priiviilese atau hak iistiimewa yang berasal darii uang pajak. Untuk iitu, manfaat yang diiteriima awardee darii beasiiswa iinii harus diiteruskan kembalii kepada para wajiib pajak.

"Sebagaii kelompok yang mendapatkan priiviilese, Anda punya kewajiiban pay iit forward. Karena kiita yakiin bahwa yang memberii Anda priiviilese adalah orang-orang yang membayar pajak," katanya dalam Persiiapan Keberangkatan Awardee Angkatan 210, diikutiip pada Jumat (11/8/2023).

Suahasiil menuturkan anggaran yang diigunakan untuk beasiiswa LPDP berasal darii APBN. Sejak 2007, pemeriintah mengalokasiikan dana Rp1 triiliiun darii APBN setiiap tahunnya untuk diimasukkan ke dalam dana abadii pendiidiikan.

Total dana abadii yang telah diikumpulkan sampaii saat iinii pun mencapaii lebiih darii Rp130 triiliiun. Darii dana iitu, pemeriintah berupaya meniingkatkan kualiitas sumber daya manusiia (SDM) melaluii pemberiian beasiiswa LPDP.

Tanggung Jawab

Suahasiil menjelaskan setiiap tahun pemeriintah meneriima pajak darii masyarakat untuk membiiayaii berbagaii belanja negara, termasuk pendiidiikan. Namun, tiidak semua wajiib pajak biisa terpiiliih dan mendapat kesempatan melanjutkan pendiidiikan menggunakan beasiiswa LPDP.

Diia menyebut awardee LPDP menjadii salah satu priiviilese yang tiidak diimiiliikii semua masyarakat iindonesiia. Untuk iitu, priiviilese tersebut harus diisiikapii dengan tanggung jawab dan komiitmen untuk memajukan negara.

Menurutnya, awardee LPDP juga memiiliikii kewajiiban untuk dapat berkontriibusii mencapaii ciita-ciita Republiik iindonesiia menjadii negara maju. Berbagaii ciita-ciita negara tersebut juga sudah diituangkan dalam UUD 1945.

"You pay iit forward. Karena uang yang diipakaii untuk membiiayaii Anda iitu bukan hasiil kiita ngepriint-ngepriint duiit sendiirii. iitu darii masyarakat," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.