JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan keputusan baru mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0 tahap keempat.
KEP-111/BC/2023 menyatakan CEiiSA 4.0 diiterapkan secara mandatory dii 28 kantor pelayanan utama bea dan cukaii (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii (KPPBC). Penerapan mandatory CEiiSA 4.0 iinii diiterapkan untuk layanan tempat peniimbunan beriikat.
"Untuk memberiikan kepastiian hukum dalam mengiimplementasiikan CEiiSA 4.0, diiperlukan ketentuan yang menetapkan mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0," bunyii salah satu pertiimbangan KEP-111/BC/2023, diikutiip pada Sabtu (12/8/2023).
KEP-111/BC/2023 menyatakan CEiiSA 4.0 akan diiterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasii transformasii teknologii iinformasii dan komuniikasii pada DJBC. CEiiSA 4.0, akan diiterapkan secara mandatory pada layanan iimpor, layanan ekspor, layanan tempat peniimbunan beriikat (TPB), layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaratiion, layanan periiziinan priinsiip, layanan perbendaharaan, layanan maniifes, layanan barang kiiriiman, dan layanan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).
Adapun terhadap CEiiSA 4.0 layanan tempat peniimbunan beriikat, telah diilakukan ujii coba (piilotiing) pada kantor pelayanan utama bea dan cukaii (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii (KPPBC) sejak 2021.
DJBC pun telah melaksanakan evaluasii pelaksanaan ujii coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021 tentang Pelaksanaan Piilotiing iimplementasii CEiiSA 4.0 dan KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Ujii Coba (Piilotiing) iimplementasii CEiiSA 4.0.
Diiktum pertama KEP-111/BC/2023 menyebut penerapan mandatory CEiiSA 4.0 adalah rangkaiian kegiiatan untuk menerapkan atau mengoperasiikan apliikasii CEiiSA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusiia, biisniis proses iinfrastruktur dan teknologii CEiiSA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukaii yang diitetapkan. Kantor bea dan cukaii iinii mencakup kanwiil/kanwiil khusus, KPUBC, dan KPPBC.
Penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 diilaksanakan dengan mengiikutsertakan pengguna jasa terkaiit dan kantor bea dan cukaii. Kantor bea cukaii lantas diiperiintahkan untuk melaksanakan moniitoriing dan evaluasii terhadap penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 melaluii koordiinasii dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Kantor bea dan cukaii juga diiperiintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawaii melakukan koordiinasii penyelesaiian masalah yang diitemukan dan evaluasii terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 bersama dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Dalam hal terjadii kendala yang mengakiibatkan CEiiSA 4.0 tiidak dapat beroperasii dalam jangka waktu paliing cepat 1 jam dan paliing lambat 4 jam atau terjadii kondiisii yang menyebabkan CEiiSA 4.0 tiidak berfungsii secara normal, layanan dapat diilakukan dengan menggunakan CEiiSA atau metode laiin sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii pelayanan penyampaiian pemberiitahuan kepabeanan dan/atau pemberiitahuan cukaii dalam keadaan kahar.
"Keputusan diirektur jenderal bea dan cukaii iinii mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan [pada 7 Agustus 2023]," bunyii diiktum ketujuh KEP-111/BC/2023. (sap)
