ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Diirjen Pajak: Ke Depan, Kartu NPWP adalah KTP dii Dompet Masiing-Masiing

Redaksii Jitu News
Seniin, 07 Agustus 2023 | 10.46 WiiB
Dirjen Pajak: Ke Depan, Kartu NPWP adalah KTP di Dompet Masing-Masing
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular 2023. (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ke depan, masyarakat wajiib pajak tiidak perlu lagii mencetak kartu NPWP.

Dalam acara Spectaxcular 2023, Suryo mengatakan Diitjen Pajak (DJP) tengah menjalankan reformasii perpajakan, salah satunya terkaiit dengan penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) orang priibadii.

“Ke depan, NiiK dan NPWP adalah satu. Ke depan, kartu NPWP adalah KTP yang ada dii dompet masiing-masiing. Jadii, enggak perlu lagii nyetak kartu NPWP, tapii cukup gunakan KTP masiing-masiing untuk bertransaksii dengan kamii yang ada dii Diirektorat Jenderal Pajak,” ujar Suryo.

Penggunaan NiiK sebagaii NPWP orang priibadii tersebut menjadii bagiian darii upaya DJP untuk mempermudah urusan admiiniistrasii perpajakan. Harapannya, kebiijakan iinii turut mendukung upaya untuk mewujudkan satu data nasiional.

Dalam kesempatan tersebut Suryo juga mengatakan penggunaan NiiK sebagaii NPWP orang priibadii pada giiliirannya juga berdampak pada admiiniistrasii perbankan. Hal iinii diikarenakan seluruh transaksii keuangan yang terkaiit dengan DJP ada dii perbankan.

“Karena format NPWP sekarang 15 diigiit. Sementara, format untuk KTP atau NiiK kiita adalah 16 diigiit. Jadii, ada semacam penyesuaiian dii siistem perbankan untuk dapat mengadopsii transaksii atau hubungan antara perbankan dan kamii yang ada dii Diirektorat Jenderal Pajak,” iimbuh Suryo.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, jiika formuliir pembukaan rekeniing untuk Bank Wiide Customer iinformatiion (BWCiiF) masiih memiiliikii 2 elemen nomor iindentiitas nasabah orang priibadii WNii, NPWP biisa tiidak diimasukkan lagii. Siimak ‘NiiK Jadii NPWP, Bagaiimana Bank iinput Data Nasabah dalam BWCiiF?’.

Namun, bank harus telah memiiliikii hak akses dengan Dukcapiil untuk melakukan valiidasii data NiiK nasabah.“Maka NPWP tiidak diiperlukan lagii untuk diiiinput oleh nasabah dan data NiiK tersebut menggantiikan iisiian NPWP bagii nasabah orang priibadii WNii,” tuliis DJP dalam laman resmiinya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.