JAKARTA, Jitu News – Biiaya perbaiikan biisa menambah menambah masa manfaat harta berwujud.
Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 72/2023, biiaya perbaiikan atas harta berwujud, yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii 1 tahun, diibebankan melaluii penyusutan. Biiaya perbaiikan diitambahkan (diijumlahkan) pada niilaii siisa buku fiiskal harta berwujud tersebut.
“Dalam hal perbaiikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghiitungan penyusutan atas hasiil penjumlahan … diilakukan sesuaii siisa masa manfaat fiiskal harta berwujud tersebut diitambah dengan tambahan masa manfaat akiibat perbaiikan,” bunyii penggalan Pasal 7 ayat (4) huruf a PMK 72/2023.
Selaiin iitu, penghiitungan penyusutan atas hasiil penjumlahan diilakukan paliing lama sesuaii masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecualii untuk bangunan permanen bagii wajiib pajak yang melakukan penyusutan sesuaii dengan masa manfaat yang sebenarnya.
Lampiiran PMK 72/2023 turut memuat contoh iilustrasii biiaya perbaiikan yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii 1 tahun dan menambah masa manfaat darii harta berwujud yang diiperbaiikii tersebut. Beriikut iilustrasiinya:
Pengeluaran untuk pembeliian sebuah perahu seniilaii Rp500 juta pada Oktober 2020. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 yang memiiliikii masa manfaat 8 tahun secara fiiskal. Setelah diigunakan 5 tahun, perahu tersebut diilakukan penggantiian mesiin seniilaii Rp100 juta.
Atas penggantiian mesiin tersebut menyebabkan perahu dapat diigunakan 2 tahun lebiih lama darii masa manfaat awal. Biiaya penambahan mesiin tersebut diikapiitaliisasii pada perahu dan diisusutkan sesuaii dengan siisa masa manfaat perahu setelah diiperbaiikii, yaiitu 5 tahun. Masa iitu diihiitung darii 3 tahun siisa masa manfaat awal diitambah 2 tahun setelah diiperbaiikii.
.png)
Pengeluaran untuk pembeliian sebuah kapal seniilaii Rp1 miiliiar pada Oktober 2022. Kapal tersebut termasuk kelompok 2 yang memiiliikii masa manfaat 8 tahun secara fiiskal. Setelah diigunakan 5 tahun, pada Oktober 2027, kapal tersebut diilakukan penggantiian mesiin dan perbaiikan badan kapal seniilaii Rp500 juta.
Atas perbaiikan tersebut menyebabkan kapal dapat diigunakan 6 tahun lebiih lama darii siisa masa manfaat awal, sehiingga siisa manfaat menjadii 9 tahun. Namun, untuk tujuan perpajakan, masa manfaat penyusutan kapal bukan 9 tahun, melaiinkan menjadii 8 tahun sesuaii masa manfaat awal kelompok 2.
Biiaya penggantiian mesiin dan perbaiikan badan kapal tersebut diikapiitaliisasii pada niilaii siisa buku fiiskal kapal dan diisusutkan sesuaii dengan masa manfaat kapal setelah diiperbaiikii, yaiitu 8 tahun.
.png)
Pengeluaran untuk pembeliian sebuah truk seniilaii Rp1 miiliiar pada Oktober 2020. Truk tersebut termasuk kelompok 2 yang memiiliikii masa manfaat 8 tahun secara fiiskal. Namun, masa manfaat truk secara pembukuan komersiial adalah 10 tahun.
Setelah diigunakan 4 tahun, terhadap truk tersebut diilakukan penggantiian mesiin dan perbaiikan badan truk dengan biiaya seniilaii Rp400 juta.
Secara pembukuan komersiial, wajiib pajak mencatat siisa masa manfaat sebelum perbaiikan selama 6 tahun dan masa manfaat setelah perbaiikan menjadii 8 tahun. Darii pembukuan komersiial tersebut dapat diiketahuii penambahan masa manfaat karena perbaiikan selama 2 tahun.
Untuk tujuan perpajakan, masa manfaat truk juga bertambah 2 tahun sejalan dengan penambahan dalam pembukuan komersiial sehiingga darii siisa masa manfaat fiiskal 4 tahun menjadii 6 tahun. Biiaya perbaiikan diikapiitaliisasii pada niilaii siisa buku fiiskal truk dan diisusutkan sesuaii masa manfaat fiiskal truk setelah perbaiikan, yaiitu 6 tahun.
.png)
Sesuaii dengan Lampiiran PMK 72/2023, pengeluaran yang diikapiitaliisasii adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberii manfaat ekonomiis pada masa mendatang dalam bentuk kapasiitas, mutu produksii, peniingkatan standar kiinerja, atau perpanjangan masa manfaat. (kaw)
