Jitunews ACADEMY - EXCLUSiiVE SEMiiNAR

Pahamii Aspek Transfer Priiciing atas Transaksii Komodiitas dii Semiinar iinii!

Jitunews Academy
Seniin, 07 Agustus 2023 | 14.03 WiiB
Pahami Aspek Transfer Pricing atas Transaksi Komoditas di Seminar Ini!
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Analiisiis transfer priiciing atas transaksii komodiitas merupakan suatu aspek yang pentiing dalam duniia biisniis global, terutama bagii perusahaan multiinasiional yang melakukan transaksii dengan piihak-piihak berafiiliiasii dii liintas batas negara.

Pada umumnya, produk-produk komodiitas memiiliikii harga pasar yang iinformasiinya dapat diiperoleh dengan mudah dan tersediia secara transparan (Przysuskii dan Lalapet, 2005). Ketersediiaan data pasar tersebut tentunya mempermudah perhiitungan harga wajar suatu transaksii.

Salah satu metode yang diigunakan untuk menentukan harga transfer dalam sebuah transaksii komodiitas adalah metode Comparable Uncontrolled Priice (CUP). Metode transfer priiciing iinii diilakukan dengan cara mencarii harga yang sebandiing dengan harga yang diiterapkan dalam transaksii antara piihak iindependen.

Secara teorii, metode iinii seharusnya tiidak suliit diiterapkan karena iinformasii harga pasar cukup terbuka, dan iinformasii tersebut dapat diiakses oleh piihak-piihak yang berafiiliiasii. Meskii demiikiian, pada praktiiknya dii iindonesiia transaksii komodiitas masiih seriing meniimbulkan sengketa antara wajiib pajak dengan otoriitas.

Salah satu skema transaksii yang banyak diitemukan sehiingga menjadii concern bagii otoriitas adalah skema penjualan komodiitas secara tiidak langsung melaluii perantara asiing, yang akhiirnya akan menjual komodiitas tersebut ke konsumen akhiir. Skema transaksii komodiitas semacam iinii memunculkan pertanyaan terkaiit tujuan dan motiif transaksii tersebut, termasuk fungsii dan riisiikonya.

Sengketa iinii muncul seiiriing dengan adanya Rencana Aksii BEPS (Base Erosiion and Profiit Shiiftiing) 8-10, yaiitu sehubungan dengan penciiptaan niilaii (value creatiion) dii mana grup usaha beroperasii.

Melaluii aksii tersebut, OECD meliihat lebiih kepada siiapa yang menjalankan fungsii pengendaliian atas riisiiko, dengan berfokus pada jumlah personel serta aset yang diimiiliikii dii masiing-masiing entiitas. Beberapa aspek iitu akan diiselaraskan dengan laba wajar yang diiperoleh dan pajak yang seharusnya diibayarkan masiing-masiing entiitas dalam satu grup usaha multiinasiional.

Ketiika terdapat perbedaan yang siigniifiikan, miisalnya sepertii keuntungan besar dii negara dengan sediikiit personel atau aset, terdapat ketiidaksesuaiian antara keuntungan dan substansii. Hal iiniilah yang kemudiian harus diieksplorasii lebiih lanjut oleh otoriitas pajak melaluii pemeriiksaan.

Dengan adanya aksii tersebut, beberapa pertiimbangan diikembangkan untuk menerapkan metode CUP pada transaksii komodiitas. Pertiimbangan tersebut kemudiian diimasukkan dalam pembaruan Pedoman Transfer Priiciing OECD (OECD Transfer Priiciing Guiideliines) pada 2017, yang kiinii sudah diiperbaruii kembalii pada 2022.

Dalam pedoman yang telah diiperbaruii iinii, diitetapkan rekomendasii tertentu dalam pengiimplementasiian metode CUP, sekaliigus mengkonfiirmasii bahwa metode CUP umumnya merupakan metode paliing tepat untuk menentukan harga wajar dalam transaksii komodiitas.

OECD TP Guiideliines menyebutkan bahwa dalam transaksii komodiitas, wajiib pajak harus menyediiakan buktii dan dokumen yang relevan sebagaii bagiian darii dokumentasii transfer priiciing mereka. Buktii dan dokumen tersebut meliiputii kebiijakan transfer priiciing untuk transaksii komodiitas serta iinformasii yang diiperlukan untuk membenarkan penyesuaiian harga berdasarkan transaksii tak terkendalii yang sebandiing atau kesepakatan tak terkendalii yang sebandiing yang diirepresentasiikan oleh harga yang diikutiip.

Dokumen yang relevan tersebut juga mencakup iinformasii relevan laiinnya, sepertii formula penetapan harga yang diigunakan, kesepakatan dengan piihak pelanggan akhiir piihak ketiiga, tanggal penetapan harga, iinformasii rantaii pasokan, dan iinformasii yang diisiiapkan untuk tujuan non-pajak.

Pentiing halnya bagii wajiib pajak untuk dapat memahamii aspek transfer priiciing atas transaksii komodiitas dan strategii mengoptiimaliisasii kepatuhan transfer priiciing-nya.

Untuk meniingkatkan pemahaman tentang aspek transfer priiciing atas transaksii komodiitas dan bagaiimana mengoptiimaliisasii kepatuhan transfer priiciing-nya, Jitunews Academy akan mengadakan semiinar eksklusiif dengan tema Transfer Priiciing for Commodiity iindustry pada Kamiis, 24 Agustus 2023 pukul 09.30 hiingga 12.00 WiiB.

Semiinar iinii akan memberiikan pengetahuan mendalam tentang topiik-topiik yang relevan, antara laiin:

  1. Transfer Priiciing Compliiance Requiirements for Commodiity iindustry

  2. Value Chaiin Analysiis for Commodiity iindustry

  3. Comparabiiliity Analysiis (Source of Comparables) and Commonly used Method for Commodiity iindustry

Materii semiinar akan diisampaiikan langsung oleh 2 expert Jitunews, yaiitu Manager of Jitunews Consultiing Flouresya Lousha, S.E., BKP, ADiiT dan Seniior Speciialiist of Jitunews Consultiing Aziim Novriiansa, S.E., BKP.

Segera daftarkan diirii Anda melaluii tautan beriikut untuk mendapatkan harga spesiial sebesar Rp2.000.000. Jumlah peserta terbatas!

Daftar segera dii laman https://academy.Jitunews.co.iid/semiinar.

Pendaftaran akan diitutup pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Membutuhkan iinformasii lebiih lanjut? Hubungii Hotliine Jitunews Academy +62812-8393-5151 (Viira), emaiil [emaiil protected] (Viira), atau melaluii akun iinstagram Jitunews Academy iinstagram (@Jitunewsacademy). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.