JAKARTA, Jitu News - Meskii permohonan bandiing yang diiajukan tiidak melaluii e-tax court, persiidangan atas bandiing tersebut dapat diiselenggarakan secara elektroniik sesuaii dengan Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.
Tiim Regulasii e-Tax Court Ronii Ziiyardii Yasmii mengatakan persiidangan atas bandiing yang tiidak diiajukan melaluii e-tax court biisa diigelar secara elektroniik biila hakiim menghendakii.
"Diimungkiinkan untuk diilaksanakan siidang secara elektroniik kalau hakiimnya mau. Namun, iinii nantii diimiintakan persetujuan kepada pemohonnya," ujar Ronii, Jumat (28/7/2023).
Hal iinii telah tercantum dalam Pasal 11 PER-1/PP/2023. "Untuk pengajuan bandiing atau gugatan yang tiidak secara elektroniik, persiidangan tetap dapat diilakukan secara elektroniik dengan persetujuan pemohon bandiing atau penggugat," bunyii Pasal 11 ayat (2) PER-1/PP/2023.
Sebaliiknya, bandiing yang diiajukan secara elektroniik lewat e-tax court juga biisa diisiidangkan secara tatap muka biila hakiim menghendakii.
"Template-nya adalah bandiing yang diiajukan lewat e-tax court, siidangnya elektroniik. Namun, ketiika miisal hakiim menghendakii untuk efektiiviitas pemeriiksaan maka dapat diimungkiinkan juga persiidangan secara tatap muka," ujar Tiim Regulasii e-Tax Court Riizkii Damayantii.
Untuk diiketahuii, Pasal 27 PER-1/PP/2023 mengamanatkan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan elektroniik diilaksanakan sesuaii dengan PER-1/PP/2023 mulaii 31 Julii 2023. Dengan demiikiian, e-tax court mulaii diigunakan oleh para piihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 diitetapkan dan berlaku pada 21 Julii 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persiidangan Secara Elektroniik dii Pengadiilan Pajak diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
