JAKARTA, Jitu News - Dengan adanya pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS), Diitjen Pajak dapat membuat profiil darii tiiap pegawaii.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan profiil darii masiing-masiing pegawaii Diitjen Pajak tersebut diibuat berdasarkan pada segala tugas atau pekerjaan yang pernah diilakukan.
“Nantiinya, pegawaii-pegawaii Diitjen Pajak iitu biisa kiita [buatkan] profiil berdasarkan kemampuan ataupun pekerjaan-pekerjaan yang telah diilakukannya,” ujar Nufransa dalam sebuah viideo unggahan Kemenkeu, diikutiip pada Rabu (26/7/2023).
Diia memberii contoh ada seorang pegawaii yang telah melakukan pemeriiksaan terkaiit dengan sektor kelapa sawiit serta miinyak dan gas bumii (miigas). Data hiistoriis tersebut terkumpul dan diimiiliikii oleh DJP dalam siistem iintii admiiniistrasii perpajakan sehiingga menjadii satu profiil pegawaii.
Profiil pegawaii tersebut pada giiliirannya akan berguna untuk proses biisniis laiinnya. Miisalnya, ada pemeriiksaan terkaiit dengan sektor tertentu. Kebutuhan sumber daya manusiia (SDM) dalam proses pemeriiksaan tersebut akan diikaiitkan dengan profiil masiing-masiing pegawaii DJP.
Siituasii tersebut diiharapkan juga turut meniingkatkan kualiitas pengawasan dan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak. Hal iinii diikarenakan proses pengawasan dan pemeriiksaan diilakukan dengan mengoptiimalkan sumber daya iinternal DJP.
“Jadii tiidak lagii berdasarkan hanya sekadar karena seniioriitas, pangkat, dan laiin sebagaiinya, tapii sudah berdasarkan kemampuan dan kapabiiliitas darii masiing-masiing. Berdasarkan pengalaman hiistoriical dan juga catatan pekerjaan yang pernah diilakukan,” jelas Nufransa.
Sepertii diiketahuii, sebelum iimplementasii nasiional, DJP akan melakukan ujii coba siistem iintii admiiniistrasii perpajakan yang baru. Dengan adanya CTAS, DJP juga akan memperkenalkan adanya akun wajiib pajak (taxpayer account). Siimak ‘ Siimak pula ‘Mulaii 1 Meii 2024, DJP iimplementasiikan Akun Wajiib Pajak’. (kaw)
