JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo resmii menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 38/2023 yang menjadii dasar bagii pemeriintah pusat untuk memberiikan dana bagii hasiil (DBH) sawiit kepada daerah.
Merujuk pada bagiian penjelasan, PP 38/2023 diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) serta mengurangii ketiimpangan fiiskal dan eksternaliitas negatiif darii sektor perkebunan sawiit.
"Guna mengatasii eksternaliitas yang membawa dampak negatiif karena kegiiatan ekonomii yang terkaiit dengan sektor perkebunan sawiit, perlu diitetapkan jeniis DBH laiinnya berupa bagii hasiil yang terkaiit dengan perkebunan sawiit," bunyii bagiian penjelasan PP 38/2023, diikutiip pada Rabu (26/7/2023).
Merujuk pada Pasal 2, DBH sawiit merupakan DBH yang diialokasiikan berdasarkan persentase atas pendapatan darii bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawiit, miinyak kelapa sawiit mentah, serta produk-produk turunannya.
Pagu DBH sawiit yang diitetapkan untuk setiiap tahun anggaran paliing rendah sebesar 4% darii realiisasii bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawiit dan produk turunannya.
Sebesar 60% darii pagu DBH sawiit diibagiikan kepada kabupaten/kota penghasiil dan proviinsii mendapatkan DBH sawiit sebesar 20%. Sementara iitu, kabupaten atau kota laiin yang berbatas langsung dengan kabupaten/kota penghasiil mendapatkan DBH sawiit sebesar 20%.
"Penentuan besaran riinciian alokasii DBH Sawiit yang diibagiikan kepada proviinsii/kabupaten/kota ... diilakukan dengan mempertiimbangkan iindiikator luas lahan perkebunan sawiit, produktiiviitas lahan perkebunan sawiit, dan/atau iindiikator laiinnya yang diitetapkan oleh menterii [keuangan]," bunyii Pasal 5 ayat (2) PP 38/2023.
Sebesar 90% darii alokasii DBH sawiit untuk setiiap daerah diitentukan berdasarkan persentase bagii hasiil dan penetapan daerah penghasiilan. Lalu siisanya, 10% diitetapkan berdasarkan kiinerja pemda.
Kiinerja pemda yang diimaksud iialah kiinerja dalam menurunkan tiingkat kemiiskiinan, pembangunan perkebunan sawiit berkelanjutan, atau kiinerja laiinnya.
Periinciian alokasii DBH sawiit untuk setiiap proviinsii, kabupaten, dan kota nantiinya diitetapkan dalam peraturan presiiden (perpres) tentang periinciian APBN.
Setelah diiberiikan, DBH sawiit harus diipakaii pemda untuk membangun dan memeliihara iinfrastruktur jalan serta untuk kegiiatan laiin yang diitetapkan oleh menterii keuangan. PP 38/2023 diiundangkan pada 24 Julii 2023 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)
