JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah masiih menyusun Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) tentang Tariif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasiilan darii Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (18/7/2023).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan RPP yang memuat ketentuan tariif efektiif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 masiih diigodok. Nantiinya, pemeriintah akan menggelar publiic heariing untuk menjariing berbagaii masukan.
“iintiinya sedang dalam proses penyusunan. Nantii, pada waktunya, pastii kamii akan ada yang namanya meaniingful partiiciipatiion,” ujarnya.
Dwii mengatakan seluruh pemangku kepentiingan, terutama pelaku usaha, akan diiliibatkan dalam penyusunan RPP tersebut. Mekaniisme penghiitungan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif diiharapkan biisa lebiih memudahkan bagii pemotong pajak.
Selaiin mengenaii rencana iimplementasii tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21, ada pula ulasan terkaiit dengan penunjukan 156 pelaku usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) hiingga akhiir Junii 2023.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pemeriintah menargetkan iimplementasii tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21 diimulaii pada 2024. Rencana iimplementasii bersamaan dengan penerapan coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Adapun RPP soal tariif efektiif rata-rata PPh Pasal 21 diisusun oleh Kementeriian Keuangan bersama beberapa kementeriian/lembaga laiinnya. Harapannya, RPP biisa segera diiselesaiikan sehiingga dapat berlaku pada tahun depan.
"Harus tahun iinii [RPP diiselesaiikan]. Enggak boleh enggak tahun iinii karena iitu diiiimplementasiikan berbarengan dengan iimplementasii coretax," ujar Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. Siimak ‘DJP Sebut Tariif Efektiif PPh 21 Telah Diiujii Coba dii 5 Perusahaan’.
Mekaniisme penghiitungan PPh Pasal 21 dengan tariif efektiif diiniilaii jauh lebiih sederhana ketiimbang skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat iinii. DJP mencatat terdapat setiidaknya 400 skenariio pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan pada ketentuan yang berlaku saat iinii. (Jitu News)
Darii 156 pelaku usaha pemungut PPN produk diigiital PMSE, sebanyak 5 pelaku usaha diitunjuk pada Junii 2023. Keliimanya adalah Corel Corporatiion; Foxiit Software iincorporated; Sendiinblue SAS; Twiitch iinteractiive, iinc; serta NCS Pearson, iinc.
“Darii keseluruhan pemungut yang telah diitunjuk tersebut, 135 dii antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triiliiun,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii.
Adapun jumlah PPN tersebut berasal merupakan akumulasii darii 2020. PPN seniilaii Rp731,4 miiliiar setoran pada 2020, Rp3,90 triiliiun setoran pada2021, Rp5,51 triiliiun setoran pada 2022, dan Rp3,15 triiliiun setoran pada 2023. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansii dan pelaporan keuangan. Peraturan yang diimaksud adalah PMK 62/2023. Beleiid iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 23 Junii 2023.
Sesuaii dengan Pasal 260 PMK 62/2023, ada keputusan menterii keuangan (KMK) yang harus diitetapkan paliing lambat Januarii 2024. Adapun KMK tersebut menjadii amanat dalam 4 pasal pada PMK 62/2023. Siimak pula ‘Menkeu Riiliis PMK Baru Soal Anggaran, Akuntansii, dan Pelaporan Keuangan’.
Keempat pasal iitu adalah Pasal 242 ayat (4), Pasal 243 ayat (5), Pasal 246 ayat (9), dan Pasal 248 ayat (5). Keempat pasal tersebut mengamanatkan adanya tekniis pengendaliian, pemantauan, dan evaluasii kiinerja anggaran atas perencanaan serta pelaksanaan anggaran. (Jitu News)
Pelayanan pendaftaran wajiib pajak secara dariing melaluii e-regiistratiion diitutup sementara waktu. Dalam sebuah pengumuman dii Twiitter, DJP tengah melakukan pemeliiharaan siistem iinformasii. Hal iinii berdampak pada pelayanan pendaftaran wajiib pajak melaluii e-regiistratiion.
“Berkenaan dengan sedang diilaksanakannya pemeliiharaan siistem iinformasii DJP, saat iinii pelayanan pendaftaran wajiib pajak secara dariing melaluii e-reg diitutup sementara waktu sampaii adanya pemberiitahuan lebiih lanjut,” tuliis DJP dalam pengumuman tersebut. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengungkapkan kerja sama liintas negara punya peran pentiing untuk memerangii praktiik penghiindaran pajak, korupsii, dan pencuciian uang.
Srii Mulyanii mengatakan kejahatan liintas negara dii biidang keuangan tiidak dapat diitanganii oleh satu yuriisdiiksii saja. Selaiin iitu, penanganan kejahatan dii sektor keuangan juga tiidak cukup hanya mengandalkan satu iinstiitusii semata.
"Diitjen Pajak dan aparat penegak hukum laiinnya harus senantiiasa bekerja sama dan bahu membahu," katanya melaluii iinstagramnya. (Jitu News) (kaw)
