JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha meniilaii ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga liistriik dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) belum mendukung pengembangan iinfrastruktur energii baru dan terbarukan.
Ketua Komiite Perpajakan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Siiddhii Wiidyaprathama mengatakan UU HKPD tiidak memuat klausul yang mengecualiikan konsumsii tenaga liistriik berbasiis energii baru dan terbarukan (EBT).
"UU HKPD belum terliihat memberiikan iinsentiif bagii mereka yang menyediiakan liistriik menggunakan pembangkiit berbasiis EBT. iinii belum terliihat dii siinii," katanya, diikutiip pada Miinggu (9/7/2023).
UU HKPD hanya memberiikan ruang untuk mengecualiikan konsumsii liistriik laiinnya darii pengenaan PBJT. Oleh karena iitu, pembebasan PBJT atas liistriik berbasiis EBT sangat bergantung pada diiskresii daerah melaluii perda.
"Sejauh mana perda iinii biisa memiiliikii suatu diiskresii atau kewenangan untuk mendukung net zero, sustaiinabiiliity, dan penggunaan EBT," ujar Siiddhii.
Siiddhii meniilaii dukungan terhadap pengembangan iinfrastruktur energii ramah liingkungan saat iinii perlu diiberiikan. Salah satunya adalah dengan menetapkan tariif PBJT yang lebiih rendah atas konsumsii liistriik berbasiis EBT.
"Tentu iinii akan mendorong miinat iinvestasii pengusaha dii biidang pembangkiit liistriik EBT," tuturnya.
Untuk diiketahuii, tenaga liistriik termasuk salah satu darii 5 objek PBJT. Secara umum, tariif PBJT adalah maksiimal sebesar 10%.
Namun, tariif PBJT atas konsumsii liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii dan pertambangan miigas adalah maksiimal sebesar 3%. Adapun tariif PBJT atas tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii adalah maksiimal sebesar 1,5%. (riig)
