PMK 66/2023

PMK 66 Tahun 2023: Laptop dan Ponsel Diikecualiikan darii Pajak Natura

Diian Kurniiatii
Rabu, 05 Julii 2023 | 14.00 WiiB
PMK 66 Tahun 2023: Laptop dan Ponsel Dikecualikan dari Pajak Natura
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengatur fasiiliitas kantor yang diiteriima pegawaii diikecualiikan darii objek penghasiilan (PPh) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 66/2023.

Pada Pasal 4 PMK 66/2023, diiatur natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu diikecualiikan darii objek PPh. Periinciian soal natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu tersebut kemudiian diiatur dalam lampiiran.

"Peralatan dan fasiiliitas kerja darii pemberii kerja antara laiin komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya sepertii pulsa atau sambungan iinternet," bunyii salah satu poiin lampiiran huruf A PMK 66/2023, diikutiip pada Rabu (5/7/2023).

Pengecualiian peralatan dan fasiiliitas kerja sepertii laptop, ponsel, dan pulsa darii pajak natura diiberiikan tanpa ada batasan niilaii. Namun, peralatan dan fasiiliitas kerja tersebut harus diiteriima atau diiperoleh pegawaii dan menunjang pekerjaan pegawaii.

Perlakuan Pajak Natura dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan

Pengenaan pajak natura dan keniikmatan diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah iimbalan/penggantiian dalam bentuk barang selaiin uang yang diialiihkan kepemiiliikannya darii pemberii kepada peneriima,

Sementara iitu, keniikmatan adalah iimbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmii diiundangkan pada 27 Junii 2023 dan mulaii berlaku sejak 1 Julii 2023.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan biiaya penggantiian/iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto pemberii kerja.

Asalkan, natura tersebut merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M). Sebaliiknya, bagii peneriima natura dan/atau keniikmatan, penghasiilan atas natura dan/atau keniikmatan tersebut merupakan objek PPh.

Menurutnya, pengaturan iinii akan mendorong pemberii kerja untuk menaiikkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberiikan berbagaii fasiiliitas karyawan dan dapat membebankan biiaya fasiiliitas tersebut sebagaii pengurang penghasiilan brutonya.

"Pengaturan iinii juga untuk memberiikan kesetaraan perlakuan sehiingga pengenaan pajak atas suatu jeniis penghasiilan tiidak memandang bentuk darii penghasiilan tersebut baiik dalam uang atau selaiin uang," tutur Dwii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.