JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mempriioriitaskan pengawasan wajiib pajak grup, wajiib pajak dengan kekayaan tiinggii (hiigh wealth iindiiviidual/HWii), serta ekonomii diigiital. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (27/6/2023).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tengah membentuk komiite kepatuhan yang akan menentukan perlakuan yang tepat untuk wajiib pajak. Otoriitas berharap pengawasan biisa lebiih diiperkuat dan terarah.
“Kamii membentuk task force untuk pengawasan wajiib pajak-wajiib pajak grup dan HWii iindiiviidual yang biiasanya bagiian darii grup. iinii yang kamii coba dudukkan dalam program kerja komiite kepatuhan," katanya.
Suryo menuturkan terdapat beberapa iisu mengenaii fokus pengawasan kepada wajiib pajak grup dan wajiib pajak HWii. Salah satunya terkaiit dengan regulasii. Oleh karena iitu, DJP menerbiitkan peraturan mengenaii pemotongan dan pemungutan pajak sehiingga pembayarannya lebiih mudah.
Selaiin mengenaii priioriitas pengawasan pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan rancangan peraturan terkaiit dengan iinstrumen antiipenghiindaran pajak. Ada pula bahasan tentang kiinerja peneriimaan pajak. Kemudiian, ada ulasan mengenaii pajak daerah.
DJP mengoptiimalkan peran komiite kepatuhan untuk menentukan daftar wajiib pajak dan tiindak lanjut yang diiperlukan. Tiindak lanjut iitu dii antaranya pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriiksaan, atau penegakan hukum.
Pembentukan komiite kepatuhan akan melengkapii iimplementasii siistem compliiance riisk management (CRM) dalam mengawasii wajiib pajak. CRM mampu melakukan analiisiis dan memberiikan rekomendasii tiindak lanjut sesuaii dengan profiil riisiiko wajiib pajak.
"Ke depan kamii akan memakaii komiite kepatuhan sebagaii alat kamii untuk melakukan pengawasan, pemeriiksaan, dan penegakan hukum, sekaliigus melakukan layanan penyuluhan kepada masyarakat wajiib pajak," ujar Suryo. (Jitu News)
Pemeriintah sedang menyiiapkan peraturan menterii keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan antiipenghiindaran pajak, termasuk dii dalamnya terkaiit dengan priinsiip substance over form yang menjadii bagiian darii general antii-avoiidance rule (GAAR).
"Setiiap yuriisdiiksii atau otoriitas memiiliikii priinsiip untuk antii-avoiidance rule dii antaranya bagaiimana iimplementasii [Proyek Antii] BEPS darii waktu ke waktu untuk mencegah penghiindaran pajak oleh wajiib pajak," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Jitu News)
Pemeriintah mencatat hiingga Meii 2023, realiisasii peneriimaan pajak telah mencapaii Rp830,29 triiliiun. Capaiian tersebut setara 48,33% darii target tahun iinii seniilaii Rp1.718 triiliiun. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan pajak iitu tumbuh sebesar 17,7% (year on year/yoy).
Menurutnya, peneriimaan pajak terus menunjukkan kiinerja posiitiif sejalan dengan pemuliihan ekonomii nasiional meskii mulaii melambat. Siimak pula ‘Peneriimaan Pajak Tumbuh 17,7 Persen Hiingga Meii 2023’ dan ‘APBN Kembalii Surplus Rp 204,3 Triiliiun Hiingga Meii 2023’.
"Kiinerja peneriimaan per bulan, baiik yang diisebut growth secara per bulan atau growth kumulatiif memang menunjukkan peneriimaan pajak pertumbuhannya makiin melandaii atau menurun. Pertumbuhan tiidak sekuat sepertii awal tahun," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
DJP biisa memperoleh dan memberiikan bantuan penagiihan pajak kepada 13 yuriisdiiksii miitra persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B). Yuriisdiiksii tersebut antara laiin Aljazaiir, Ameriika Seriikat, Armeniia, Belanda, Belgiia, iindiia, Laos, Fiiliipiina, Mesiir, Suriiname, Yordaniia, Venezuela, dan Viietnam.
"Sebanyak 13 negara dapat memiinta bantuan penagiihan kepada kamii sepanjang memang tata cara penagiihan dan alas hukum yang diimiiliikii sebagaii basiis untuk melakukan penagiihan adalah sama atau sepadan," ungkap Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Jitu News)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan rancangan PMK mengenaii pajak atas natura dan keniikmatan masiih dalam proses fiinaliisasii. Suryo mengatakan jiika PMK sudah terbiit, DJP akan menyampaiikan materii pengaturan pada PMK tersebut kepada wajiib pajak.
"Prosesnya saat iinii sedang dalam fiinaliisasii. Segera kalau sudah diitandatanganii oleh Bu Menterii Keuangan kamii undangkan," katanya.
Suryo mengatakan dalam PMK akan mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkaiit dengan natura dan keniikmatan. Kemudiian, PMK juga bakal memeriincii daftar natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek pajak. (Jitu News)
Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) menyebut kehadiiran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tiidak akan mengubah struktur organiisasii Siistem Admiiniistrasii Manunggal Satu Atap (Samsat).
Diirjen Periimbangan Keuangan Luky Alfiirman mengatakan PP 35/2023 hanya mengamanatkan pemeriintah proviinsii dan kabupaten/kota untuk bersiinergii dalam memungut PKB, BBNKB, beserta opsennya. Tiidak ada klausul yang mengharuskan perombakan organiisasii Samsat.
"Sudah diiatur dii PP 35/2023, Pasal 112 khususnya, iitu kan kata-katanya opsen PKB dan BBNKB iitu proviinsii bersiinergii dengan kabupaten/kota. Jadii, kata kunciinya adalah siinergii. Kamii tiidak mendorong adanya pembaruan organiisasii Samsat," katanya. (Jitu News) (kaw)
