JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) No. 35/2023 mewajiibkan pemeriintah proviinsii dan kabupaten/kota untuk bersiinergii memungut pajak kendaraan bermotor, bea baliik nama kendaraan bermotor, pajak miineral bukan logam dan batuan, beserta opsennya.
Siinergii diiperlukan untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) bagii proviinsii dan peneriimaan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB bagii kabupaten/kota.
"Siinergii…berupa siinergii pendanaan untuk biiaya yang muncul dalam pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, pajak MBLB, dan opsen pajak MBLB, atau bentuk siinergii laiinnya," bunyii Pasal 112 ayat (3) PP 35/2023, diikutiip pada Kamiis (22/6/2023).
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB serta siinergii untuk memungut PKB, BBNKB, beserta opsennya bakal diiatur lewat peraturan gubernur.
Sementara iitu, ketentuan lebiih lanjut mengenaii pemungutan opsen pajak MBLB serta siinergii untuk memungut pajak MBLB beserta opsennya akan diiatur lebiih lanjut lewat peraturan bupatii/walii kota.
Selaiin iitu, pemda beserta bank pembangunan daerah (BPD) tempat pembayaran PKB, BBNKB, dan pajak MBLB juga harus melakukan rekonsiiliiasii data peneriimaan ketiiga jeniis pajak tersebut beserta opsennya. Rekonsiiliiasii diilakukan setiiap kuartal.
"Rekonsiiliiasii data…paliing sediikiit mencocokkan SKPD atau SPTPD, SSPD, rekeniing koran bank, dan dokumen penyelesaiian kekurangan pembayaran pajak dan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak," bunyii Pasal 114 ayat (2) PP 35/2023.
Opsen adalah pungutan pajak tambahan menurut persentase tertentu. Opsen atas PKB dan BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii pajak terutang dan menjadii jeniis pajak baru bagii kabupaten/kota.
Kehadiiran opsen PKB dan BBNKB menggantiikan skema bagii hasiil PKB dan BBNKB yang selama iinii berlaku berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).
Sementara iitu, tariif opsen pajak MBLB diitetapkan 25% dan menjadii jeniis pajak baru bagii proviinsii. Kewenangan memungut opsen atas pajak MBLB diiberiikan kepada proviinsii guna memperkuat tata kelola periiziinan tambang dii daerah.
Ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen darii ketiiga jeniis pajak tersebut sepertii diiatur pada UU HKPD baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)
