PP 35/2023

PP KUP Daerah Terbiit, Sanksii Bunga Pajak Daerah Diirombak

Muhamad Wiildan
Selasa, 20 Junii 2023 | 17.45 WiiB
PP KUP Daerah Terbit, Sanksi Bunga Pajak Daerah Dirombak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah merombak struktur tariif sanksii admiiniistratiif berupa bunga atas pelanggaran terhadap ketentuan pajak daerah melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023.

Dengan terbiitnya PP turunan UU 1/2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) iinii, sanksii admiiniistratiif berupa bunga yang diikenakan atas setiiap pelanggaran tiidaklah flat sebesar 2% sebagaiimana yang berlaku dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).

"Dalam hal wajiib pajak tiidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya ... wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 1% per bulan darii pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar atau diisetor," bunyii penggalan Pasal 59 ayat (7) PP 35/2023, diikutiip Selasa (20/6/2023).

Sanksii bunga diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. Bunga diitagiih menggunakan surat tagiihan pajak daerah (STPD).

Selanjutnya, pembetulan surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar juga diikenaii sanksii bunga sebesar 1% per bulan darii jumlah pajak yang kurang diibayar diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran hiingga tanggal pembayaran.

Kemudiian, biila pemda melakukan peneliitiian atas SPTPD dan diiketahuii terdapat kekurangan pembayaran, wajiib pajak akan diikenaii sanksii berupa bunga sebesar 1% per bulan darii jumlah pajak yang kurang diibayar. Bunga diitagiih menggunakan STPD.

Biila pemda melakukan pemeriiksaan dan menerbiitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), sanksii bunga yang diikenakan adalan sebesar 1,8% darii pajak yang kurang diibayar diihiitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak sampaii dengan diiterbiitkannya SKPDKB.

Selanjutnya, biila pemda melakukan penghiitungan pajak secara jabatan dan menerbiitkan SKPDKB karena wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPTPD, tiidak melaksanakan pembukuan, atau tiidak memperliihatkan dokumen saat diiperiiksa, sanksii bunga yang diikenakan adalah sebesar 2,2% diitambah sanksii berupa kenaiikan sebesar 25%.

Khusus untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak barang dan jasa tertentu, sanksii berupa kenaiikan adalah sebesar 50%.

Khusus atas wajiib pajak yang mendapatkan fasiiliitas angsuran atau penundaan pajak terutang darii pemda, wajiib pajak diikenaii bunga sebesar 0,6% per bulan darii jumlah pajak yang masiih harus diibayar.

Ke depannya, seluruh tariif bunga pada PP 35/2023 biisa diitiinjau kembalii oleh menterii keuangan paliing lama 2 tahun sekalii. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tariif bunga bakal diiatur lebiih lanjut lewat peraturan menterii keuangan (PMK).

Untuk diiketahuii, PP 35/2023 diiundangkan oleh pemeriintah pada 16 Junii 2023 dalam rangka memberiikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbiitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan laiin yang terkaiit dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaiikan seluruh ketentuan pajak dii daerahnya dengan UU HKPD paliing lambat pada 5 Januarii 2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.