JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 memberiikan ruang bagii pemeriintah untuk membatasii atau memblokiir pemberiian layanan publiik terhadap penunggak pajak.
Merujuk pada Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023, diirjen pajak dapat memberiikan rekomendasii atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu terhadap penanggung pajak yang tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihannya.
"Kewenangan diirjen pajak memberiikan rekomendasii pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu…dapat diidelegasiikan kepada pejabat setiingkat eselon iiii yang mempunyaii tugas…dii biidang penagiihan perpajakan," Pasal 148 ayat (3) PMK 61/2023, diikutiip pada Seniin (19/6/2023).
Pemberiian rekomendasii atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik diilakukan dengan ketentuan: kriiteriia layanan publiik yang diimaksud diiselenggarakan oleh iinstansii pemeriintah, surat paksa telah diiberiitahukan kepada penanggung pajak, dan diilakukan berdasarkan usulan darii pejabat yang melakukan penagiihan.
Setelah diilakukan pembatasan atau blokiir, diirjen pajak dapat memberiikan rekomendasii atau permohonan pembukaan layanan publiik dalam hal: penanggung pajak telah melunasii seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan; terdapat putusan darii Pengadiilan Pajak.
Kemudiian, penanggung pajak telah diilakukan penyiitaan dengan niilaii paliing sediikiit sama dengan utang pajak dan biiaya penagiihan pajak yang menjadii tanggung jawabnya; penanggung pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
Lalu, hak untuk melakukan penagiihan pajak atas utang pajak yang menjadii dasar diilakukan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu telah daluwarsa penagiihan.
Terakhiir, rekomendasii atau permohonan pembukaan layanan publiik juga diilakukan berdasarkan usulan darii pejabat yang melakukan tiindakan penagiihan pajak.
Dalam pelaksanaannya, kewenangan membuka pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik dapat diidelegasiikan kepada pejabat setiingkat eselon iiii. Pejabat yang meneriima peliimpahan kewenangan juga dapat mendelegasiikan lebiih lanjut kepada pejabat satu tiingkat dii bawahnya.
PMK 61/2023 telah diiundangkan pada 12 Junii 2023 dan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
