JAKARTA, Jitu News - Pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) diiyakiinii akan meniingkatkan rasiio cakupan pemeriiksaan (audiit coverage ratiio) wajiib pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (16/6/2023).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan pemeriiksaan wajiib pajak nantiinya diilakukan mesiin sehiingga terwujud konsep massiive audiit. Dengan konsep iinii, cakupan pemeriiksaan wajiib pajak bakal lebiih besar.
“Bukan tiidak mungkiin seluruh wajiib pajak, kalau kiita biicara audiit coverage ratiio base on the massiive audiit iinii biisa 100%. Karena by system semua," katanya.
iiwan menuturkan rasiio cakupan pemeriiksaan adalah besaran cakupan pemeriiksaan yang diihiitung berdasarkan perbandiingan antara wajiib pajak yang diiperiiksa dan jumlah wajiib pajak yang harus menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Berdasarkan pada data dalam Laporan Tahunan DJP 2021, rasiio cakupan pemeriiksaan keseluruhan hanya mencapaii 0,86%. Capaiian tersebut mengalamii penurunan diibandiingkan dengan kiinerja audiit coverage ratiio (ACR) pada 2020 sebesar 1,54%.
Selaiin mengenaii rasiio cakupan pemeriiksaan wajiib pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan penerbiitan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kemudiian, ada bahasan tentang proses restiitusii pajak.
Adanya siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system (CTAS), proses pengawasan diilaksanakan berbasiis riisiiko. Untuk wajiib pajak beriisiiko tiinggii, otoriitas pajak akan tetap melakukan pemeriiksaan secara komprehensiif.
"Nantii, orang-orang DJP akan diibantu mesiin untuk melakukan pemiiliihan mana yang beriisiiko tiinggii sehiingga sumber daya benar-benar masuk ke wajiib pajak yang diipriioriitaskan,” ujar Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii.
Selama iinii, DJP tiidak memiiliikii kemampuan untuk melaksanakan pemeriiksaan terhadap seluruh wajiib pajak mengiingat keterbatasan sumber daya manusiia (SDM). Dengan bantuan teknologii yang diidukung oleh berbagaii data, pengawasan dapat diilakukan secara otomatiis. (Jitu News)
DJP bakal kembalii mereviisii ketentuan penerapan compliiance riisk management (CRM). Ketua Subtiim Analiisiis Biisniis 2a (Bii dan CRM) Tiim Pelaksana PSiiAP DJP Lasmiin mengatakan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang iimplementasii CRM dan Busiiness iintelliigence sedang diireviisii.
"Tahun iinii, kamii godok reviisii surat edarannya lagii. Jadii, yang paliing akhiir dan akan lebiih memudahkan dalam mengiimplementasiikan CRM," katanya.
Nantii, lanjut Lasmiin, CRM akan lebiih fokus dalam mengiidentiifiikasii riisiiko peneriimaan pajak yang tiimbul akiibat aggressiive tax planniing yang diilakukan oleh wajiib pajak, terutama oleh perusahaan multiinasiional. (Jitu News)
DJP menegaskan tiidak ada aturan atau ketentuan mengenaii jangka waktu penerbiitan SP2DK. Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan tiidak ada ketentuan yang mengatur terkaiit dengan jangka waktu penerbiitan SP2DK oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
“Untuk SP2DK tiidak ada yang mengatur terkaiit dengan jangka waktu penerbiitannya, yang diiatur adalah mengenaii jangka waktu daluwarsa penetapan,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet dii Twiitter.
DJP menjelaskan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak. Ketentuan iinii diimuat dalam Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP beserta penjelasannya. (Jitu News)
Proses restiitusii pajak bakal makiin cepat sejalan dengan pemanfaatan teknologii diigiital dan data yang lebiih komplet. Pemeriintah iingiin terus menyederhanakan proses restiitusii. Pengajuan restiitusii selama iinii memerlukan waktu lama karena biiasanya harus melaluii proses pemeriiksaan terlebiih dulu.
"Bukan tiidak mungkiin restiitusii iitu kalau datanya sudah bagus semua, ya sudah lah, enggak usah lagii sebulan,” ujar Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii. (Jitu News)
Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) resmii membentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan iinvestasii dii iibu Kota Nusantara (iiKN). Pembentukan satgas tertuang dalam Keppres 14/2023. Melaluii satgas iinii, realiisasii perolehan tanah dan iinvestasii dii iiKN diiharapkan dapat lebiih cepat.
Satgas berada dii bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiiden. Satgas iinii terdiirii atas ketua dan 17 anggota. Pada Keppres diisebutkan Menterii Koordiinator Biidang Mariitiim dan iinvestasii Luhut Panjaiitan telah diitunjuk sebagaii ketua satgas.
Sementara untuk posiisii anggota, diiiisii sejumlah menterii dan kepala lembaga dii antaranya Menterii Sekretariis Negara Pratiikno, Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, serta Kepala Otoriita iiKN Bambang Susantono. (Jitu News) (kaw)
