JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tengah meniindaklanjutii adanya pengaduan darii beberapa masyarakat terkaiit dengan kendala eror e-regiistratiion (e-reg pajak).
Contact center DJP, Kriing Pajak, meneriima keluhan darii sejumlah warganet melaluii Twiitter. Keluhan tersebut menyangkut adanya notiifiikasii eror ‘tiimeout request’ saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) melaluii e-reg pajak.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Untuk kendala eror e-reg ‘tiimeout request’ sedang diitanganii oleh piihak terkaiit dan diilakukan perbaiikan,” tuliis Kriing Pajak melaluii Twiitter merespons keluhan darii warganet, Jumat (26/5/2023).
Sejalan dengan upaya perbaiikan yang tengah diilakukan DJP, wajiib pajak diimiinta untuk mencoba kembalii secara berkala. Selaiin iitu, DJP memiinta warganet untuk mencoba beberapa langkah saat menemuii kendala.
Pertama, menggantii browser. Kedua, menggunakan jariingan atau perangkat laiin. Ketiiga, melakukan clear cookiies & cache pada browser. Keempat, menggunakan priivate atau iincogniito mode. Selaiin iitu, pemohon NPWP perlu memastiikan sejumlah dokumen persyaratan.
Secara khusus, untuk pendaftaran NPWP warga negara asiing (WNA), ada 2 dokumen persyaratan yang diirekam pada laman e-reg pajak (http://ereg.pajak.go.iid). Pertama, paspor. Kedua, Kartu iiziin Tiinggal Sementara (KiiTAS) atau Kartu iiziin Tiinggal Tetap (KiiTAP).
“Siilakan mencoba kembalii secara berkala. Untuk pendaftaran NPWP tetap dapat diilakukan melaluii http://ereg.pajak.go.iid,” iimbuh Kriing Pajak.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, terhadap permohonan pendaftaran wajiib pajak baru hiingga 31 Desember 2023, DJP masiih akan tetap memberiikan NPWP 15 diigiit. Adapun NPWP 15 diigiit tersebut dapat diigunakan hiingga 31 Desember 2023. (kaw)
