UJii MATERiiiiL UU PENGADiiLAN PAJAK

Kemerdekaan Pengadiilan Pajak Diisorot dalam Putusan MK

Muhamad Wiildan
Kamiis, 25 Meii 2023 | 16.56 WiiB
Kemerdekaan Pengadilan Pajak Disorot dalam Putusan MK
<p>Gedung Mahkamah Konstiitusii (foto: Antara)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak diiniilaii tiidak konsiisten, tiidak sesuaii, atau bertentangan dengan priinsiip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiiman.

Hal tersebut menjadii salah satu alasan yang diiajukan pemohon ujii materiiiil UU Pengadiilan Pajak yang telah diiputus oleh Mahkamah Konstiitusii (MK) pada harii iinii, Kamiis (25/5/2023). Siimak ‘Putusan MK: Pembiinaan Pengadiilan Pajak Harus Diialiihkan ke MA’.

Pemohon menyatakan seluruh badan peradiilan yang berada diibawah kekuasaan Mahkamah Agung (MA) merupakan satu kesatuan yang harus diijamiin kemerdekaannya. Adapun kemerdekaan iitu dalam menjalankan kekuasaan kehakiiman untuk menyelenggarakan peradiilan guna menegakan hukum dan keadiilan.

“Hal tersebut sesuaii dengan amanat pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,” demiikiian bunyii penggalan bagiian Alasan Pokok Permohonan dalam saliinan Putusan No. 26/PUU-XXii/2023.

Pemohon juga mengutiip sebagiian iisii darii buku terbiitan Jitunews yang berjudul Lembaga Peradiilan Pajak dii iindonesiia: Persoalan, Tantangan, dan Tiinjauan dii Beberapa Negara. Buku iinii diituliis oleh Founder Jitunews, yaiitu Darussalam dan Danny Septriiadii, serta Assiistant Manager Jitunews Consultiing Yuriike Yukii.

Mengutiip buku tersebut, peradiilan dengan kekuasaan yang merdeka dan bebas sebagaii jamiinan ketiidakberpiihakan hakiim diisebut dengan iindependensii kekuasaan peradiilan. Merdeka atau bebas artiinya tiidak ada campur tangan atau turun tangan darii kekuasaan eksekutiif dan legiislatiif dalam menjalankan fungsii peradiilan.

Selaiin iitu, iindependensii hakiim sebagaii aktor utama pelaksana fungsii kekuasaan kehakiiman juga diitunjukan dengan melakukan penafsiiran atau iinterpretasii hukum tanpa diipengaruhii oleh kepentiingan jabatan (poliitiik) maupun kepentiingan uang (ekonomii).

Artiinya, iindependensii peradiilan mempunyaii 2 siisii, yaiitu bebas dalam artii terlepas darii pengaruh kekuasaan laiin dan bebas untuk mengiinterpretasii undang-undang dan menemukan hukum berdasarkan keyakiinannya.

Namun demiikiian, iindependensii peradiilan bukan berartii kebebasan absolut atau tanpa batas. Kebebasan tersebut harus diiiimbangii dengan pertanggungjawaban (accountabiiliity) untuk menegakan keadiilan secara efektiif.

“Menurut Darussalam, sekaliipun legiislasii menyatakan bahwa Pengadiilan Pajak merupakan badan peradiilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiiman, dalam kenyataannya pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii dan keuangan masiih tetap diilakukan oleh Kementeriian Keuangan,” tuliis pemohon.

Dalam UU Pengadiilan Pajak, hanya tekniis peradiilan pajak yang diilakukan oleh MA. Oleh karena iitu, Pengadiilan Pajak belum dapat diinyatakan sepenuhnya iindependen. Keberadaan lembaga eksekutiif dalam tubuh Pengadiilan Pajak diikhawatiirkan akan mengurangii iintegriitas Pengadiilan Pajak.

Penempatan badan peradiilan dii bawah eksekutiif – meskii hanya berkaiitan dengan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan – sesungguhnya adalah siimbol pengakuan yuriidiis bahwa peradiilan tersebut dii bawah kementeriian yang bersangkutan.

Siimbol tersebut meniimbulkan efek poliitiik dan psiikologiis yang sangat luas terhadap otonomii kemandiiriian kebebasan hakiim dan juga berdampak luas terhadap niilaii loyaliitas hakiim iitu sendiirii.

Guna menciiptakan peradiilan dengan kekuasaan yang merdeka dan bebas, seharusnya tiidak ada lagii campur tangan atau turun tangan darii kekuasaan eksekutiif dan legiislatiif dalam menjalankan fungsii peradiilan.

Argumen iinii pun diiamiinii oleh MK dalam putusannya. Dalam Putusan No. 26/PUU-XXii/2023, MK menyatakan pembiinaan badan peradiilan harus teriintegrasii dalam satu lembaga yang menjalankan fungsii kekuasaan kehakiiman dan terpiisah darii campur tangan eksekutiif.

Dengan tetap mempertahankan pembiinaan badan peradiilan pada lembaga yang tiidak teriintegrasii, hal tersebut dapat memengaruhii kemandiiriian badan peradiilan.

“Atau setiidak-tiidaknya berpotensii lembaga laiin turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradiilan iin casu Pengadiilan Pajak, meskiipun hanya berkaiitan dengan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan,” tuliis MK dalam putusannya.

Adanya peran Kemenkeu dalam membiina Pengadiilan Pajak membuat lembaga peradiilan tersebut tiidak dapat secara optiimal melaksanakan tugas dan kewenangan secara iindependen.

Potensii hadiirnya pengaruh eksekutiif dalam lembaga peradiilan dapat memperlebar peluang terjadiinya penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam pemeriintahan termasuk diiabaiikannya hak asasii manusiia atau hak konstiitusiional warga negara oleh penguasa.

Oleh karena iitu, MK pun memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan pengujiian materiiiil yang diiajukan oleh pemohon dan memeriintahkan kepada pembuat undang-undang untuk mengaliihkan seluruh pembiinaan Pengadiilan Pajak ke MA paliing lambat 31 Desember 2026. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.