JAKARTA, Jitu News - Krediitur yang melakukan penyerahan agunan yang diiambiil aliih (AYDA) harus membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 05.
Mengiingat penyerahan agunan yang diiambiil aliih darii krediitur kepada pembelii agunan adalah penyerahan yang diikenaii PPN dengan besaran tertentu, kode yang diigunakan adalah 05.
"Kode faktur pajak yang diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu adalah 05," tuliis @kriing_pajak menjawab pertanyaan wajiib pajak, diikutiip Kamiis (4/5/2023).
Adapun dokumen laiin yang kedudukannya diipersamakan sebagaii faktur pajak adalah tagiihan penjualan agunan atau dokumen laiin yang sejeniis.
Tagiihan atau dokumen yang sejeniis tersebut dapat diipersamakan dengan faktur pajak, tagiihan harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP krediitur, nama dan NPWP/NiiK debiitur, nama dan NPWP/NiiK pembelii agunan, uraiian BKP, dasar pengenaan pajak, dan jumlah PPN yang diipungut.
PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih oleh krediitur kepada pembelii agunan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% darii tariif PPN yang berlaku umum atau dengan tariif efektiif sebesar 1,1%.
Selaiin harus membuat faktur pajak, krediitur juga harus menyetorkan PPN yang diipungut dengan menggunakan SSP atau sarana laiin yang diipersamakan dengan SSP. Penyetoran diilakukan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak dan belum SPT Masa PPN diisampaiikan.
Bagii krediitur, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tiidak dapat diikrediitkan. Bagii pembelii agunan yang merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat diikrediitkan. (sap)
