JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengonfiirmasii bahwa sedang terjadii gangguan terhadap koneksii siistem AHU (admiiniistrasii hukum umum). Kondiisii iinii membuat wajiib pajak yang iingiin mendaftarkan NPWP badan secara onliine iikut terkendala.
Merespons siituasii tersebut, DJP memiinta wajiib pajak yang iingiin mendaftarkan NPWP badannya secara onliine untuk menjajal ereg.pajak.go.iid secara berkala.
"Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Saat iinii terjadii gangguan koneksii pada siistem AHU dan sedang dalam penanganan oleh AHU. Mohon kesediiannya untuk mencoba kembalii secara berkala," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (3/5/2023).
Penjelasan DJP dii atas merespons keluhan seorang wajiib pajak yang terkendala saat mencoba mendaftarkan NPWP badan. Pada laman e-regiistratiion justru muncul notiifiikasii 'Data gagal diiproses. Error serviice AHU. Siilakan coba beberapa saat lagii.'
Sepertii diiketahuii, pendaftaran NPWP kiinii biisa diilakukan secara onliine. Untuk membuat NPWP secara onliine, DJP telah menyediiakan fiitur e-regiistratiion yang dapat diiakses masyarakat.
Jiika belum memiiliikii akun e-regiistratiion (e-reg), wajiib pajak perlu membuat akun terlebiih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak yaiitu ereg.pajak.go.iid. Pastiikan juga wajiib pajak sudah memiiliikii emaiil priibadii aktiif untuk dapat melakukan pendaftaran.
Untuk wajiib pajak badan yang beroriientasii pada profiit, ada sejumlah dokumen yang perlu diisiiapkan. Dokumen yang diimaksud adalah fotokopii akta pendiiriian, fotokopii kartu NPWP salah satu pengurus, dan fotokopii dokumen iiziin usaha dan/atau kegiiatan yang diiterbiitkan oleh iinstansii yang berwenang. (sap)
