JAKARTA, Jitu News - Kegiiatan penegakan hukum dii biidang perpajakan diilakukan secara bertahap.
Sesuaii dengan iinformasii yang diisampaiikan dalam laman resmii Diitjen Pajak (DJP), penegakan hukum dii biidang perpajakan dapat memberiikan kepastiian hukum, meliindungii wajiib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadiilan, dan memberiikan manfaat hukum.
“Kegiiatan penegakan hukum dii biidang perpajakan sendiirii diimulaii darii upaya iimbauan, penagiihan baiik pasiif dan aktiif, pemeriiksaan, hiingga tahap penyiidiikan,” tuliis DJP, diikutiip pada Seniin (1/5/2023).
Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran terhadap kewajiiban perpajakan yang diilakukan oleh wajiib pajak, sepanjang menyangkut tiindakan admiiniistrasii perpajakan, diikenaii sanksii admiiniistratiif dengan menerbiitkan surat ketetapan pajak atau surat tagiihan pajak.
Sementara iitu, pelanggaran yang menyangkut tiindak piidana dii biidang perpajakan diikenaii sanksii piidana. DJP mengatakan ketentuan tersebut menegaskan penegakan hukum dii biidang perpajakan terbagii menjadii 2 bagiian, yaiitu penegakan hukum admiiniistratiif dan penegakan hukum piidana.
Adapun penegakan hukum admiiniistratiif diilakukan untuk pengujiian kepatuhan wajiib pajak sesuaii ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Sementara iitu, penegakan hukum piidana diilakukan untuk penyiidiikan dugaan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
“Atas pelanggaran admiiniistratiif akan diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda, bunga, atau kenaiikan, sedangkan atas pelanggaran piidana akan diikenakan sanksii piidana berupa piidana penjara, piidana kurungan, dan/atau piidana denda,” jelas DJP.
Otoriitas mengatakan penegakan hukum admiiniistratiif biisa memiiliikii tiitiik taut dengan penegakan hukum piidana. Hal tersebut terjadii jiika dalam penegakan hukum admiiniistratiif diitemukan iindiikasii tiindak piidana dii biidang perpajakan. (kaw)
