JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan memberii penegasan mengenaii batas waktu penyampaiian laporan tahunan konsultan pajak.
Melaluii Pengumuman No. PENG-8/PPPK/2023, PPPK mengiingatkan sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajiib menyampaiikan laporan tahunan paliing lambat pada 30 Apriil tahun beriikutnya.
“Sehubungan dengan … batas akhiir waktu penyampaiian … laporan tahunan KP (konsultan pajak) pada tanggal 30 Apriil 2023 bertepatan dengan harii Miinggu, dapat diisampaiikan … KP tetap diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan tahunan tahun takwiim 2022 sesuaii dengan ketentuan,” tuliis PPPK dalam pengumuman tersebut, diikutiip pada Jumat (28/4/2023).
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak diisampaiikan secara elektroniik kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.
PPPK mengatakan laporan tahunan konsultan pajak dapat diisampaiikan melaluii [emaiil protected]. Saliinannya biisa diikiiriim juga (cc) ke pppk3- [emaiil protected]. Untuk mendapat iinformasii lebiih lanjut, konsultan pajak dapat menghubungii WhatsApp Pelaporan PPPK pada nomor +62882 1814 0014.
Laporan tahunan konsultan pajak diibuat dengan ketentuan, pertama, memuat jumlah dan keterangan mengenaii wajiib pajak yang telah diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan. Laporan diibuat dengan menggunakan format pada Lampiiran Xii.
Sesuaii dengan format tersebut, iinformasii yang perlu diicantumkan antara laiin nama dan alamat wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), cakupan jasa yang diiberiikan, serta keterangan laiin yang diiperlukan.
Kedua, melampiirkan daftar realiisasii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan bagii konsultan pajak yang telah wajiib mengiikutii pengembangan profesiional berkelanjutan. Ketiiga, melampiirkan fotokopii kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak yang masiih berlaku.
Adapun sesuaii dengan ketentuan dalam PMK tersebut, konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak laiinnya wajiib menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masiing-masiing konsultan. (kaw)
