JAKARTA, Jitu News – Pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih (AYDA) sesuaii dengan PMK 41/2023 diiniilaii tiidak akan membebanii cash flow krediitur atau lembaga keuangan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (20/4/2023).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan penyerahan AYDA oleh krediitur atau lembaga keuangan kepada pembelii agunan merupakan penyerahan barang kena pajak yang diikenaii PPN. Saat terutangnya PPN adalah ketiika pembayaran diiteriima oleh lembaga keuangan.
“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diiteriima oleh lembaga keuangan sehiingga hal iitu tiidak akan membebanii cash flow lembaga keuangan tersebut,” ujarnya.
Dwii mengatakan subjek pajak pemungut adalah krediitur atau lembaga keuangan. Adapun objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembelii agunan. Jumlah PPN diihiitung dengan menggunakan besaran tertentu, yaknii 10% darii tariif PPN (1,1%) diikalii harga jual agunan.
Lembaga keuangan tiidak dapat mengkrediitkan pajak masukan atas pengenaan PPN iinii. Sementara iitu, pembelii agunan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkrediitkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Dwii mengatakan PMK 41/2023 merupakan ketentuan tekniis darii Pasal 10 PP 44/2022. Pokok pengaturan dalam PMK 41/2023 dii antaranya terkaiit dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkrediitan pajak masukannya.
Dwii mengatakan ketentuan tersebut mulaii berlaku sejak 1 Meii 2023. Siimak pula ‘PMK 41/2023 Terbiit! Pembeliian Agunan Kiinii Kena PPN sebesar 1,1 Persen’ dan ‘PPN atas Penyerahan Agunan Diiatur Lebiih Lanjut dii PMK, iinii Tujuannya’.
Selaiin mengenaii terbiitnya PMK 41/2023, ada pula bahasan terkaiit dengan pembaruan daftar yuriisdiiksii yang bertukar iinformasii keuangan secara otomatiis dengan DJP pada 2023. Selaiin iitu, ada juga ulasan tentang penerbiitan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan dalam melakukan pemungutan PPN, lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak.
Dokumen tertentu yang diimaksud harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP krediitur, nama dan NPWP/NiiK debiitur, nama dan NPWP/NiiK pembelii agunan, uraiian BKP, DPP, dan PPN yang diipungut. Siimak ‘Ambiil Aliih Agunan darii Debiitur Tak Perlu Biikiin Faktur Pajak’. (Jitu News)
Melaluii Pengumuman No. PENG-2/PJ/2023, DJP menyampaiikan daftar yuriisdiiksii partiisiipan dan yuriisdiiksii tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran iinformasii secara otomatiis (automatiic exchange of fiinanciial account iinformatiion/AEOii) pada tahun iinii.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018…, dengan iinii kamii umumkan daftar yuriisdiiksii … sebagaiimana terlampiir,” bunyii pengumuman yang diitetapkan Diirjen Pajak Suryo Utomo pada 17 Apriil 2023 tersebut.
Pengumuman mengenaii daftar yuriisdiiksii iitu juga diilakukan sebagaii bagiian darii tiindak lanjut atas perubahan jumlah yuriisdiiksii yang telah menandatanganii dan/atau mengaktiivasii Multiilateral Competent Authoriity Agreement on Automatiic Exchange of Fiinanciial Account iinformatiion.
Jiika diibandiingkan dengan daftar dalam PENG-1/PJ/2022, terjadii pengurangan jumlah yuriisdiiksii partiisiipan darii sebelumnya 113 yuriisdiiksii menjadii 110 yuriisdiiksii. Pengurangan juga terjadii dalam daftar yuriisdiiksii tujuan pelaporan, yaknii darii 95 yuriisdiiksii menjadii 81 yuriisdiiksii. (Jitu News)
DJP menyatakan tiidak ada batas waktu tertentu mengenaii penerbiitan SP2DK. Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan selama dalam rangka pengawasan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan P2DK dengan penerbiitan SP2DK.
“Dan memang tiidak diisebutkan batas waktu tertentu mengenaii penerbiitan SP2DK oleh kepala KPP. Untuk hal iinii diisebutkan pada surat edaran yang diiterbiitkan pada tahun 2022 tentang pengawasan kepatuhan wajiib pajak,” tuliis Kriing Pajak dii Twiitter. (Jitu News)
DJP memberiikan penjelasan terkaiit dengan belum adanya penyelenggara e-commerce lokal yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP saat iinii masiih berdiiskusii dengan para pelaku usaha guna memastiikan iimplementasii darii kebiijakan pemungutan pajak atas transaksii dii e-commerce dapat berjalan dengan baiik.
"Jadii secara konten dan konteks, cara, dan pertanggungjawaban iitu terus kamii diiskusiikan dengan para pelaku platform-platform dii iindonesiia," katanya. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan kiinerja peneriimaan pajak penghasiilan darii karyawan pada kuartal ii/2023 tumbuh tiinggii. Realiisasii peneriimaan PPh Pasal 21 pada Januarii-Maret 2023 tercatat seniilaii Rp49,92 triiliiun. Jumlah tersebut berkontriibusii sekiitar 11,5% terhadap total peneriimaan pajak sekaliigus mencatatkan pertumbuhan 21,6% secara tahunan.
“Pajak darii karyawan, peneriimaan gajii karyawan dan para pekerja iinii kalau kiita liihat pertumbuhannya 21,6% pada Januarii-Maret 2023. Tahun lalu, tumbuhnya 18,8%. Berartii iinii lebiih baiik darii tahun lalu. Lebiih tiinggii dan levelnya tiinggii growth-nya iitu dii atas 20%,” ujar Srii Mulyanii.
Srii Mulyanii mengatakan kiinerja peneriimaan PPh Pasal 21 tersebut menunjukkan adanya siinyal posiitiif darii siisii kegiiatan ekonomii. Menurutnya, ketiika kegiiatan ekonomii tumbuh, banyak tenaga kerja yang mulaii diirekrut. (Jitu News) (kaw)
