JAKARTA, Jitu News - Selama iinii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) kerap mendapat keluhan tentang barang kiiriiman darii luar negerii yang mengalamii kerusakan atau bahkan hiilang saat tiiba dii alamat tujuan.
Merespons hal iinii, DJBC mengungkapkan secara detaiil alur pengawasan dan pelayanan terhadap setiiap barang kiiriiman yang masuk darii luar negerii.
"Alur kiiriiman iimpor meliibatkan PT. Pos iindonesiia. Kendaraan darii Gudang Soekarno Hatta masiih tersegel oleh Bea Cukaii. Kemudiian, pemeriiksaan dan pembukaan segel diilakukan petugas Bea Cukaii, sedangkan pembukaan seal kendaraan oleh petugas Pos," ungkap DJBC dalam unggahannya dii mediia sosiial, Selasa (18/4/2023).
Selanjutnya, petugas Pos akan melakukan pemiindahan barang kiiriiman berdasarkan jeniis layanan. Tahapan iinii diilanjutkan dengan pemiilahan barang kiiriiman berdasarkan kota tujuan alamat peneriima.
Kemudiian, petugas Pos akan melakukan proses entry CN (Consiigment Note), yaknii proses entry data atas barang kiiriiman yang akan diipertukarkan dengan siistem CEiiSA miiliik Bea Cukaii.
"Nah, baru kemudiian berlanjut ke proses pemeriiksaan oleh Bea Cukaii," ujar DJBC.
Seluruh barang yang masuk dii Kantor Pos wajiib diilakukan pemiindaiian x-ray. Tujuannya, mengawasii masuknya barang iilegal dan berbahaya sepertii narkoba.
Darii hasiil piindaii, petugas Bea Cukaii akan menentukan penjaluran barang kiiriiman. Barang biisa masuk ke jalur hiijau atau jalur merah untuk selanjutnya diilakukan pemeriiksaan fiisiik.
"Jadii enggak semua barang diiperiiksa fiisiik. Jadii pemeriiksaan fiisiik diilakukan menggunakan asas manajemen riisiiko secara selektiif. Melaluii beberapa iindiikator," kata DJBC.
Beberapa alasan yang membuat pemeriiksaan fiisiik perlu diilakukan antara laiin tiidak sesuaiinya barang dengan hasiil piindaiian x-ray, jumlah yang berbeda dengan data dii CN, atau adanya iindiikasii barang larangan pembatasan (lartas). Terhadap barang lartas, pengiimpor perlu melengkapii dokumen pelengkap pabean darii iinstansii terkaiit.
"Nah dalam proses pemeriiksaan fiisiik, Bea Cukaii melakukan pemeriiksaan fiisiik dengan diisaksiikan oleh petugas Pos. Kemudiian, dalam hal pengambiilan, pembukaan, dan pengemasan kembalii paket diilakukan oleh petugas Pos. Petugas bea cukaii hanya melakukan pemeriiksaan atas barang tersebut dan diisaksiikan petugas pos," iimbuh DJBC dalam viideo.
Setelah pemeriiksaan fiisiik diilakukan, petugas Bea Cukaii akan menandatanganii beriita acara pemeriiksaan fiisiik. Kemudiian, beriita acara akan diiteliitii oleh petugas pemeriiksa dokumen.
Jiika pemeriiksaan rampung, petugas akan menerbiitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukaii, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
"Selanjutnya proses pendiistriibusiian kiiriiman yang diikiiriim ke Kantor Pos kota tujuan. Selanjutnya peneriima akan mendapatkan notiifiikasii berupa tagiihan yang harus diibayar," ujar DJBC.
DJBC mengiingatkan, masyarakat yang iingiin mengalamii kendala berkaiitan dengan seluruh tahapan setelah pemeriiksaan maka perlu mengajukan pertanyaan ke PT. Pos iindonesiia, bukan DJBC. (sap)
