PP 12/2023

UMKM Beromzet Sampaii Rp50 Miiliiar dii iiKN Biisa Terbebas darii Pajak

Muhamad Wiildan
Sabtu, 22 Apriil 2023 | 10.00 WiiB
UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - UMKM yang menyelenggarakan kegiiatan usaha dii iibu Kota Nusantara (iiKN) bakal terbebas darii pengenaan pajak penghasiilan (PPh) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 12/2023.

Wajiib pajak dalam negerii dengan penanaman modal dii iiKN kurang darii Rp10 miiliiar mendapatkan fasiiliitas PPh fiinal sebesar 0%. Fasiiliitas berlaku atas penghasiilan darii peredaran bruto usaha maksiimal seniilaii Rp50 miiliiar per tahun yang diiperoleh darii kegiiatan usaha dii iiKN.

"PPh yang bersiifat fiinal ... diiberiikan terhiitung sejak persetujuan pemberiian fasiiliitas ... sampaii dengan tahun 2035," bunyii Pasal 56 ayat (5) PP 12/2023, diikutiip pada Sabtu (22/4/2023).

Terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus diipenuhii sebelum biisa mendapatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM sebesar 0% dii iiKN. Pertama, wajiib pajak harus bertempat tiinggal, berkedudukan, atau memiiliikii cabang dii iiKN.

Kedua, wajiib pajak harus melakukan kegiiatan usaha dii iiKN. Ketiiga, wajiib pajak harus terdaftar atau memiiliikii iidentiitas perpajakan dii KPP yang wiilayahnya meliiputii iiKN.

Keempat, wajiib pajak harus sudah melakukan iinvestasii dii iiKN dan memiiliikii kualiifiikasii UMKM yang diiterbiitkan oleh iinstansii berwenang.

Keliima, wajiib pajak harus mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM 0% paliing lambat 3 bulan sejak menanamkan modal dan memperoleh persetujuan pemberiian fasiiliitas.

Perlu diicatat, fasiiliitas PPh fiinal UMKM 0% tiidak berlaku atas penghasiilan yang diiteriima sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasiilan yang diiteriima CV atau fiirma yang menyerahkan jasa sejeniis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; darii jasa yang diilakukan dii luar iiKN atau diimanfaatkan oleh pengguna jasa dii luar iiKN; telah diikenaii PPh fiinal tersendiirii, dan yang diikecualiikan darii objek pajak.

Biila wajiib pajak mendapatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM 0%, wajiib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang terpiisah antara penghasiilan yang mendapat dan tiidak mendapat fasiiliitas.

Dalam hal terdapat biiaya bersama yang terkaiit dengan penghasiilan yang memperoleh fasiiliitas dan tiidak memperoleh fasiiliitas tiidak biisa diipiisahkan maka pembebanannya diialokasiikan secara proporsiional. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel