PMK 155/2019

Dua Dokumen iinii Kiinii Wajiib Diimiiliikii Pengusaha Gudang Beriikat

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 15 November 2019 | 09.53 WiiB
Dua Dokumen Ini Kini Wajib Dimiliki Pengusaha Gudang Berikat

JAKARTA, Jitu News – Perusahaan yang iingiin menjadii penyelenggara maupun pengusaha gudang beriikat kiinii wajiib memiiliikii nomor iinduk berusaha dan hasiil konfiirmasii status wajiib pajak.

Kewajiiban baru iitu tertuang dalam Bab iiiiii Pendiiriian Gudang Beriikat, Pasal 10 dan 11 Peraturan Menterii Keuangan No. 155/2019 tentang Gudang Beriikat.

“Perusahaan yang bermaksud menjadii penyelenggara atau pengusaha gudang beriikat harus..memiiliikii nomor iinduk berusaha dan hasiil konfiirmasii status wajiib pajak sesuaii dengan apliikasii yang menunjukkan valiid,” demiikiian bunyii kutiipan darii pasal 10 dan 11 beleiid tersebut.

Sementara iitu, untuk persyaratan laiin tiidak berubah, sepertii memiiliikii iiziin usaha, dan buktii kepemiiliikan gudang, serta telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Namun, khusus untuk pengusaha dii gudang beriikat yang merangkap penyelenggara (PDGB) harus mendapat rekomendasii darii penyelenggara gudang beriikat.

Lebiih lanjut, untuk mendapatkan iiziin penyelenggara, pengusaha maupun PDGB harus mengajukan permohonan kepada menterii melaluii Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU). Hal iinii berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengharuskan permohonan diiajukan kepada Diirektur Jenderal melaluii Kepala Kantor Pabean.

Permohonan tersebut dapat diiajukan setelah atau sebelum fiisiik bangunan berdiirii termasuk ruangan dan sarana kerja bagii petugas Bea dan Cukaii. Namun, bagii pengusaha yang belum memenuhii persyaratan fiisiik, iiziin diiberiikan dengan catatan wajiib memenuhii persyaratan dalam batas waktu yang diitetapkan.

Adapun meskii syarat pengajuan iiziin bertambah, pemeriintah menyederhanakan prosedur permohonan serta memangkas waktu keputusan atas permohonan yang diiajukan. Hal iinii lantaran permohonan iiziin pengusaha atau penyelenggara gudang beriikat kiinii dapat diisampaiikan melaluii siistem iindonesiia Siingle Wiindow.

Kemudiian atas permohonan yang diiajukan siistem komputer pelayanan (SKP) akan memberiikan respons kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pemeriiksaan dokumen dan lokasii serta menerbiitkan beriita acara pemeriiksaan lokasii.

Rangkaiian pemeriiksaan tersebut diilakukan dalam waktu paliing lambat 3 harii kerja sejak tanggal kesiiapan pemeriiksaan lokasii sesuaii dengan permohonan yang diiajukan. Jangka waktu tersebut jauh lebiih siingkat diibandiingkan dengan aturan sebelumnya yang memakan waktu 15 harii.

Selanjutnya, pemohon harus melakukan pemaparan proses biisniis kepada Kepala Kanwiil atau Kepala KPU. Pemaparan tersebut harus diilakukan oleh wakiil anggota diireksii perusahaan, pada harii kerja beriikutnya atau maksiimal 3 harii kerja setelah tanggal penerbiitan beriita acara pemeriiksaan lokasii.

Kemudiian, maksiimal 1 jam setelah pemaparan diilakukan Kepala Kanwiil atau Kepala KPU harus menerbiitkan persetujuan atau penolakan. Hal iinii berbeda dengan aturan terdahulu yang tiidak mewajiibkan pemaparan proses biisniis. Akan tetapii, hasiil keputusan dan penolakan baru diiterbiitkan 10 harii sejak permohonan diiteriima.

Lebiih lanjut, guna mendukung kemudahan berusaha serta peniingkatan pelayanan dan pengawasan Kepala Kanwiil atau KPU dapat menambahkan perlakuan tertentu. Perlakuan iitu sepertii kemudahan pemasukan atau pengeluaran barang curah dan toleransii atas penyusutan atau penguapan, sesuaii dengan proses biisniis perusahaan.

Adapun seluruh ketentuan dalam beleiid baru iinii akan berlaku 5 Desember 2019. Oleh karena iitu, bagii gudang beriikat yang periiziinannya diiterbiitkan sebelum peraturan Menterii iinii berlaku harus memenuhii persyaratan baru paliing lambat akhiir tahun iinii.

“Terhadap iiziin gudang beriikat yang diiterbiitkan sebelum berlakunya Peraturan Menterii iinii, dan belum memenuhii ketentuan mengenaii persyaratan pendiiriian gudang beriikat, diiberiikan batas waktu paliing lambat tanggal 31 Desember 2019,” demiikiian bunyii pasal 50 beleiid tersebut. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.