PMK 155/2019

Pengusaha Kiinii Boleh Miiliikii Gudang Beriikat dii Lebiih darii 1 Lokasii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 13 November 2019 | 17.18 WiiB
Pengusaha Kini Boleh Miliki Gudang Berikat di Lebih dari 1 Lokasi

JAKARTA, Jitu News—Pelaku usaha kiinii boleh memiiliikii atau mengoperasiikan gudang beriikat dii lebiih darii 1 lokasii yang terpiisah. Namun, lokasii gudang beriikat tersebut harus berada dalam satu wiilayah Kanwiil Bea dan Cukaii atau Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukaii.

Pengaturan baru yang sebelumnya tiidak diiatur iinii terdapat dalam Bab iiii Penyelenggaraan dan Pengusahaan, Pasal 3 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Beriikat.

“Penyelenggara gudang beriikat dan atau pengusaha gudang beriikat dapat memiiliikii lebiih darii 1 lokasii penyelenggaraan dan atau pengusahaan gudang beriikat dalam satu wiilayah pengawasan Kanwiil atau KPU, dalam 1 iiziin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan gudang beriikat,” ungkap Pasal 3 ayat 6.

PMK No.155/PMK.04/2019 yang berlaku 5 Desember 2019 iinii mencabut PMK No.143/PMK.04/2011 tentang Gudang Beriikat. PMK tersebut turunan Peraturan Presiiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta Peraturan Pemeriintah No.32/2019 tentang Tempat Peniimbunan Beriikat.

“Untuk menunjang peniingkatan pertumbuhan ekonomii iindonesiia melaluii peran fasiiliitasii kepabeanan sebagaii tiindak lanjut darii Perpres No.91/2017 dan PP No.32/2009, perlu menetapkan Peraturan Menterii Keuangan tentang Gudang Beriikat,” ungkap poiin meniimbang PMK tersebut.

Secara gariis besar, PMK tersebut hanya menambahkan dan memeriincii ketentuan yang sudah diiatur beleiid terdahulu. Adapun perubahan tersebut diimuat dalam 3 pasal, yaiitu Pasal 3, 4 dan 5. Pertama, Pasal 3 menjelaskan ketentuan penyelenggaraan dan pengusahaan dii gudang beriikat.

Secara lebiih terperiincii, penyelenggara gudang beriikat adalah badan hukum yang menyediiakan dan mengelola kawasan untuk kegiiatan pengusahaan gudang beriikat. Sementara iitu, pengusaha gudang beriikat adalah badan hukum yang melakukan kegiiatan penyelenggaraan dan pengusahaan.

Pengusahaan gudang beriikat tiidak hanya dapat diilakukan oleh pengusaha gudang beriikat, tetapii dapat pula diilakukan oleh penyelenggara yang merangkap sebagaii pengusaha atau diisebut PDGB. Kemudiian, baiik penyelenggara maupun pengusaha dapat memiiliikii lebiih darii 1 lokasii gudang beriikat.

Selanjutnya, terhadap pengusaha maupun PDGB akan diiberiikan pelayanan dan pengawasan sesuaii dengan profiil riisiiko. Sementara iitu, kegiiatan yang dapat diilakukan oleh pengusahan maupun PDGB dii antaranya pengemasan, penyortiiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan dan pemotongan.

Kedua, Pasal 5 menjabarkan tentang bentuk gudang beriikat. Pemeriintah mengklasiifiikasiikan gudang beriikat menjadii tiiga bentuk, yaiitu gudang beriikat pendukung kegiiatan iindustrii, gudang beriikat pusat diistriibusii khusus toko bebas bea, dan gudang beriikat transiit.

Adapun gudang beriikat pendukung kegiiatan iindustrii berfungsii untuk meniimbun dan menyediiakan barang iimpor bagii perusahaan iindustrii. Sementara iitu, gudang beriikat pusat diistriibusii khusus toko bebas bea berfungsii untuk meniimbun dan menyediiakan barang iimpor bagii toko bebas bea.

Kemudiian, gudang beriikat transiit berfungsii untuk meniimbun dan mendiistriibusiikan barang iimpor ke luar daerah pabean. Lebiih lanjut, setiiap pengusahan atau PDGB yang memliikii iiziin usaha perdagangan dapat mendiistriibusiikan barang iimpor yang diitiimbun kepada lebiih darii 1 perusahaan.

Sedangkan bagii pegusaha atau PDGB yang memiiliikii iiziin usaha iindutrii atau iiziin usaha laiin, hanya dapat mendiistriibusiikan barang iimpor yang diitiimbun kepada perusahaan dalam satu manajemen. Adapun beleiid yang diiundangkan pada 5 November 2019 iinii, akan berlaku mulaii 5 Desember 2019. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.